Kabar Artis

Ditahan, Batara Ageng Mantan Manajer Fuji An Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi.

Warta Kota/Nuri Yatul
Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023.

Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Batara Ageng Ditahan Polisi Setelah Diduga Bawa Uang Rp 1,3 Miliar dari Hasil 21 Pekerjaan Fuji An

Didepan polisi, Batara Ageng mengakui menghabiskan uang Rp 1,3 miliar untuk kebutuhan pribadinya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

"Uangnya sudah digunakan untuk mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen dan untuk kehidupan sehari-hari," kata Tomi Kurniawan.

Baca juga: Fuji An Pernah Merasa Insecure hingga Khawatir Terlihat Tidak Cantik, Ini Penyebabnya

Batara Ageng menjadi manajer Fuji An sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

Selama jadi manajer, Batara Ageng menandatangani kontrak kerja sama sebanyak kurang lebih 20 kali.

"Saudari FU (Fuji An) melakukan audit internal keuangannya, dan didapati bahwa ada Rp 1,3 miliar yang seharusnya didapatkan justru tidak masuk ke rekeningnya," kata Tomi Kurniawan.

Baca juga: Selebgram Fuji An Laporkan Mantan Manajer ke Polres Metro Jakbar atas Dugaan Kasus Penggelapan Uang

Usut punya usut, hasil 20 kontrak kerja sama itu uangnya masuk seluruhnya ke rekening Batara Ageng.

Keberadaan Batara Ageng kemudian berpindah-pindah tempat tinggal.

Saat ini Batara Ageng mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Fuji An Stres Setelah Tertimpa Masalah, Terlihat Kurus dan Pakai Busana Seksi, Ada Persoalan Apa?

Ia dijerat Pasal 374 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan.

Batara diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m40)

 

Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved