Kabar Artis

Batara Ageng Ditahan Polisi Setelah Diduga Bawa Uang Rp 1,3 Miliar dari Hasil 21 Pekerjaan Fuji An

Polisi menetapkan mantan manajer Fuji An itu sebagai tersangka penggelapan dana Rp 1,3 miliar. Didepan penyidik, Batara Ageng mengakui perbuatannya.

Warta Kota/Arie Puji
Polisi menetapkan mantan manajer Fuji An itu sebagai tersangka penggelapan dana Rp 1,3 miliar. Didepan penyidik, Batara Ageng mengakui perbuatannya. YouTuber dan pemain film Fuji An menerima penghargaan kategori Best Viral Celebrity di malam penganugerahan Infotaiment Awards 2022 di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng, eks manajer artis Fujianti Utami Putri atau Fuji An, sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara Ageng sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.

"Kami telah menahan saudara BA," kata Andri Kurniawan, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Selebgram Fuji An Dapat Banyak Hadiah dan Bunga dari Fans Setelah Menang Pertandingan Bulu Tangkis

"Setelah diperiksa, kami melakukan penahanan sejak Sabtu 29 Juni 2024," lanjutnya.

Polisi menetapkan mantan manajer Fuji An itu sebagai tersangka penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.

Didepan penyidik, Batara Ageng mengakui perbuatannya.

Baca juga: Fuji An Pernah Merasa Insecure hingga Khawatir Terlihat Tidak Cantik, Ini Penyebabnya

Batara Ageng membenarkan total uang nominal Rp 1.312.997.100 itu adalah pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan Fujianti Utami.

Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik Batara Ageng.

"Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan ke saudari Fujianti Utami Putri," kata Andri Kurniawan.

Baca juga: Begini Reaksi Alam Ganjar Saat Dijodohkan Warganet dengan Fuji An hingga Ungkap Perempuan Idamannya

Saat ini polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Fuji An didampingi kuasa hukum membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 7 September 2023.

Fuji An membawa sejumlah barang bukti akibat perbuatan Batara Ageng.

Baca juga: Selebgram Fuji An Laporkan Mantan Manajer ke Polres Metro Jakbar atas Dugaan Kasus Penggelapan Uang

Bukti yang diserahkan ke polisi berupa perjanjian kerja dan bukti elektronik.

Fuji An mulai curiga mantan rekan kerjanya melakukan kejahatan sejak tahun 2022.

"Saat itu aksesnya selalu ditutup, aku ingin menghubungi brand, tapi aksesnya selalu nggak ada," kata Fuji An.

Baca juga: Soal Restu Hubungan Aaliyah Massaid Atau Fuji An, Geni Faruk Mengaku Tidak Mau Bikin Kisruh  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved