Pembunuhan Vina
Eman Sulaeman di Mata Keluarga, 20 Tahun Jadi Hakim Hidup Sederhana, bahkan Belum Punya Rumah
Sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orangtuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.
"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada," katanya.
Baca juga: Kata Ibu Pegi Setiawan Usai Praperadilan Anaknya Dikabulkan
"Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah," lanjut dia.
Sementara itu, ia menuturkan bahwa Polda Jawa Barat akan patuh dengan putusan praperadilan.
"Pada prinsipnya, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap Djuhandani.
Pengacara Pegi: Harusnya penyidik malu
eluruh Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.
Menurutnya pihak penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik nampak sudah adanya perbedaan antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".
Baca juga: Takbir dan Ucapan Syukur Bergema di Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Selain itu, seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin (8/7/2024) penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.
Tetapi keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.
Menurut toni pihak penyidik berdalih dengan adanya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sehingga tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.