Kata Ibu Pegi Setiawan Usai Praperadilan Anaknya Dikabulkan
Ibu Pegi Setiawan, Kartini buka suara usai praperadilan putranya Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat pada Selasa (8/7/2024).
WARTAKOTALIVE.COM - Ibu Pegi Setiawan, Kartini buka suara usai praperadilan putranya Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat pada Selasa (8/7/2024).
Terlihat Kartini tidak kuasa menahan tangis usai putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari segala macam tuntutan hukum.
Bahkan Kartini harus dituntun oleh para kuasa hukum Pegi Setiawan saat keluar ruang sidang.
Seperti dimuat Facebook TribunJabar, Kartini juga tampak lemas karena syok atas putusan hakim.
Terlihat juga kerabat, keluarga dan tim kuasa hukum silih berganti mengucapkan selamat dan bergantian memeluknya.
Kartini menyebut dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan tidak lepas dari doa masyarakat Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ujarnya.
Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah.
“Alhamdulillah. Sangat senang sekali,” ujar Kartini.
Sebagai informasi Hakim Sulaeman telah mengabulkan perhomonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Baca juga: Kartini Tak Kuasa Menahan Tangis Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.