Kartini Tak Kuasa Menahan Tangis Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Terekam suasana keluarga Pegi Setiawan saat mendengar detik-detik hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).
WARTAKOTALIVE.COM - Terekam suasana keluarga Pegi Setiawan saat mendengar detik-detik hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).
Momen keluarga Pegi Setiawan hadir pada vonis praperadilan Pegi Setiawan itu terekam video Facebook TribunJabar.
Terlihat keluarga Pegi Setiawan kompak memakai kaos bergambar Pegi Setiawan. Termasuk Ibu Pegi Setiawan, Kartini yang duduk dengan cemas menanti putusan hakim.
Kartini dan keluarga Pegi Setiawan lainnya juga tampak bergandengan tangan saat mendengar putusan hakim.
Hingga pada saat hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan vonis dan memutus Pegi Setiawan terbebas dari tuntutan Polisi, Kartini tidak kuasa menahan tangis.
Wanita asal Cirebon itu langsung memeluk keluarganya dan menangis tersedu-sedu.
Para pendukung Pegi Setiawan juga kemudian meneriakan takbir usai putusan hakim.
Sebagai informasi Hakim Sulaeman telah mengabulkan perhomonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
Baca juga: Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.