PSI Desak Pemprov DKI Bentuk BUMD Energi Kelola PI Blok OSES

PSI desak Pemprov DKI bentuk BUMD energi agar pengelolaan dana PI Blok OSES lebih transparan dan efektif.

dok pribadi
BUMD ENERGI - Josephine Simanjuntak Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI desak Gubernur Pramono bentuk BUMD khusus energi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Isu penerimaan dana participating interest (PI) dari Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES) kembali disorot.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak, mendesak Gubernur Pramono Anung segera membentuk BUMD khusus energi agar pengelolaan dana lebih transparan dan efektif.

“Pada prinsipnya, kami tidak menolak PI dikelola oleh BUMD, khususnya yang diperoleh dari ekstraksi minyak di Blok OSES. Akan tetapi, pengelolaannya harus mengedepankan transparansi dan efektivitas agar berkontribusi optimal dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan warga Jakarta,” katanya, Kamis (2/10/2025).

“Secepat-cepatnya, Mas Pram harus segera membentuk BUMD khusus energi yang ditugaskan untuk mengelola PI tersebut. Ini diperlukan agar dana yang masuk bisa lebih mudah lagi untuk diawasi apakah sudah diperuntukan bagi kepentingan-kepentingan warga Jakarta,” sambungnya.

Baca juga: DPRD DKI Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak BUMD Pro-Rakyat

Diketahui, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor (No) 37 Tahun 2016 membolehkan anak usaha BUMD untuk mengelola PI dalam kondisi BUMD di atasnya, sudah berkegiatan di luar usaha hulu minyak dan gas (migas). 

Josephine juga menjelaskan, bahwa anak usaha BUMD itu tidak boleh menjalankan kegiatan selain pengelolaan PI. 

Menurutnya, JakPro masih belum dapat memberikan penjelasan apakah PT JOE hanya melakukan pengelolaan terhadap PI dari Blok OSES atau juga menjalankan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti membiayai kebutuhan operasional dan investasi JakPro. 

Sehingga, langkah untuk membentuk BUMD khusus energi menjadi semakin mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam Permen ESDM No.37/2016, anak usaha BUMD, dalam kasus ini PT JOE memang boleh mengelola PI. Namun, anak BUMD tersebut dilarang untuk melakukan beberapa hal. Salah satu di antaranya adalah melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI,” jelasnya.

“Perihal ini, kami masih belum bisa mendapatkan penjelasan dari JakPro apakah PT JOE itu hanya fokus melakukan pengelolaan PI atau juga menggunakannya untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan operasional serta investasi JakPro. Oleh karena itu, sebaiknya Mas Pram membentuk BUMD baru saja yang fokus untuk mengelola PI tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Enggan Jadi Komisaris BUMD, Yenny Wahid: Saya Sudah Cukup

Josephine menegaskan, isu ini bukan hanya sekadar urusan legalitas saja, tetapi juga menyangkut usaha untuk memastikan dana PI yang ada dikelola secara transparan, dan digunakan sebaik-baiknya dalam rangka membiayai keperluan-keperluan warga Jakarta.

“Kami bukan hanya ingin menyorot persoalan legalitas saja. Melainkan, kami juga ingin memastikan adanya transparansi dan efektivitas secara kelembagaan."

"Dana yang diperoleh dari PI itu harus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah sebagai dividen, bukan sekadar satu lagi sumber pendapatan tambahan bagi BUMD yang sudah memiliki usaha di berbagai bidang,” tutupnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved