Berita Jakarta

Perhatian Buat Pengusaha! Raperda Pengelolaan Limbah Akan Disahkan, Pelanggar Bisa Didenda Rp50 Juta

Perhatian Buat Pengusaha! Raperda Pengelolaan Limbah Domestik Akan Disahkan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 50 Juta

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi limbah industri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah DKI Jakarta telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Produk hukum ini nantinya akan disahkan menjadi Perda lewat rapat paripurna yang digelar di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan berharap Dinas Sumber Daya Air (SDA) menyosialisasikan payung hukum itu secara masif kepada masyarakat jika sudah disahkan.

Karena itu, ia mengusulkan agar aplikasi Jakarta Kini (JAKI) bisa menjadi salah satu fitur untuk menyosialisasikan Perda, sehingga mudah terjangkau masyarakat.

“Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” kata August dari keterangannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Judi Online dan Pinjol Bikin Warga Karawang Sengsara, Picu 2.600 Kasus Perceraian Dalam Enam Bulan

Baca juga: Bukan Hanya Populer, Ini Alasan Deddy Corbuzier Ditunjuk PSI Maju Jadi Cagub DKI Jakarta 2024

Hal senada juga diungkapkan Anggota Bapemperda Dwi Rio Sambodo.

Menurut dia, Dinas SDA bisa segera menyosialisasikan Perda itu, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membuang air limbah sembarangan.

“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” jelas Rio.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Provinsi DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau warga ataupun badan usaha tidak membuang limbah domestik sembarangan.

Hal itu telah diatur dalam dalam BAB XIV tentang Pelarangan, yang disepakati eksekutif dan legislatif soal penambahan pasal untuk mengatur sanksi pidana dan administratif.

“Unsur penegakan hukumnya jadi sangat penting. Tidak ada gunanya kalau hukum peraturan daerah tidak ditaati. Maka supaya itu bisa ditaati harus ada unsur pemaksa,” kata Pantas.

Adapun pasal yang ditambah yakni, pasal 56 ayat 2 yang berisi ‘Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta’.

Pasal tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik tetapi juga harus ada unsur sanksi,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sosialiasi ke masyarakat apabila Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan.

“Kami akan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar kesadaran itu muncul. Jadi apa yang mau dicapai melalui Raperda tersebut bisa tercapai,” pungkas Pantas. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved