Pilkada Jakarta

KPU Terima Perbaikan Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli

Pasangan calon independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan sesuai arahan Bawaslu.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 tidak penuhi syarat dukungan 

Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.

Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menjelaskan, untuk dapat mencapai syarat memenuhi syarat (MS) satu data akan dicocokan dengan sejumlah berkas.

Berkas yang dimaksud adalah surat pernyataan dukungan, e-KTP pendukung, kesesuaian data yang diinput ke sistem informasi Pencalonan (Silon), dan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.

Bawaslu DKI Jakarta pun mengingatkan warga Jakarta untuk tidak mudah terprovokasi terhadap hal-hal yang bisa memicu keonaran saat Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

Lembaga negara itu menyarankan masyarakat Jakarta untuk mengambil hikmah dari Pilkada 2017 lalu, di mana situasi politiknya saat itu cukup memanas.

“Saat Pilkada 2017 lalu, isu politisasi SARA dan politik identitas begitu membelah atau membuat polarisasi masyarakat di tingkat grassroot (akar rumput),” ujar Benny Sabdo.

Hal itu dikatakan Benny usai rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2024) malam.

Turut hadir Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dan jajaran pengurus Bawaslu tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta.

Menurut dia, nuansa kontestasi di dalam tahapan kampanye biasanya memang cukup keras.

Sebagai contoh pada Pilkada 2017 lalu, adanya unjuk rasa yang begitu besar di Jakarta pasca mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung surat dalam Kitab Suci Al Quran, yaitu Al-Maidah ayat 51.

Meski demikian, Benny mengaku tak bisa memastikan apakah kejadian Pilkada 2017 lalu itu akan terulang lagi pada 2024 ini atau tidak. Soalnya, belum ada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dari partai politik yang mendaftar karena prosesnya belum dibuka oleh KPU.

Benny tak menampik, potensi gesekan antarkubu pendukung tetap saja bisa terjadi.

Apalagi sosok Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan yang ‘dilabeli’ politik identitas oleh rivalnya, diisukan akan kembali maju.

Di sisi lain, putra bungsu Presiden RI Jokowi, Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga diisukan ikut bertarung Pilkada Jakarta 2024.

Isu pencalonan Kaesang sempat menimbulkan polemik pasca putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved