Pilkada Jakarta
KPU Terima Perbaikan Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli
Pasangan calon independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan sesuai arahan Bawaslu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Menurut dia, verifikasi administrasi itu harus dilakukan pihak Pemohon selama 1x24 jam, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Saat ini, akses pembukaan Silon belum dibuka karena KPU DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.
Baca juga: Syarat Dukungan Dharma-Kun Wardana Lampaui Target di Pilkada Jakarta, KPU DKI Coba Verifikasi
“Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka," ujarnya.
"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemulihan Umum (KPU) Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
Gugatan dilayangkan setelah mereka dinyatakan tak memenuhi verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen di Pilkada Jakarta.
Namun, hingga kini proses mediasi keduanya belum menemui titik temu (deadlock) atau tidak menemui kata mufakat.
Baca juga: Dukungan Tembus 1,2 Juta Tapi Tak Penuhi Syarat, Dharma Pongrekun Ungkap Biang Keroknya
"Update sengketa Dharma-Kun vs KPU DKI Jakarta. Musyawarah tertutup hari ini dilaksanakan antara pemohon dan termohon dimana belum ada kesepakatan para pihak," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Rabu (26/6/2024).
Benny menyebut dalam mediasi ini, kedua belah pihak baik termohon dan pemohon hadir langsung dengan didampingi tim hukumnya.
"Jika tidak terjadi mufakat antara para pihak maka akan berlanjut sidang adjudikasi," tambahnya.
Sementara itu, menurut Kun Wardana, ada sejumlah permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pemutakhiran data.
Salah satunya adalah proses memasukkan data ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
“Kami sudah memiliki data digital yang sangat baik, sekarang permasalahannya meng-upload ke Silon,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta menyatakan, pasangan calon Dharma-Kun tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan usai data yang mereka kumpulkan tidak mencukupi batas minimal dukungan.
Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data.
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.