Pilkada Jakarta
KPU Terima Perbaikan Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli
Pasangan calon independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan sesuai arahan Bawaslu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardan kembali melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan penerimaan kembali berkas ini merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Jakarta.
Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Dody mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.
Baca juga: Sesuai Putusan Bawaslu, KPU Jakarta Terima Perbaikan Syarat Calon Perseorangan Dharma-Kun
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.
“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.
“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ucap dia.
Sebelumnya, musyawarah tertutup yang dilakukan untuk bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akhirnya mencapai mufakat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sepakat memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan unggah data yang berstatus ‘Belum Memenuhi Syarat (BMS)’.
Baca juga: PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Ketum PSI: Jangan Bawa-bawa Presiden
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi pada Kamis (27/6/2024) malam.
Benny menyebut, musyawarah mufakat merupakan pengamalan dari Pancasila.
“Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” kata Benny.
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.