Ketua KPU Dipecat

LBH APIK Desak Undip Pecat Hasyim Asyari, Takut Mahasiswi Jadi Korban Baru Tindak Asusila

Posisi eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari kian terpuruk, setelah dipecat, kini muncul dorongan dari LBH APIK Undip melakukan hal serupa. Waduh.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Hasyim Asyari, eks Ketua KPU RI, dipecat oleh DKPP karena berbuat asusial terhadap anggota PPLN bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), kini LBH APIK juga minta Undip memecat Hasyim dari dosen di Fakultas Hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari benar-benar hancur di mata publik.

Dianggap sebagai 'penjahat kelamin', aktivis pun kencang minta agar Hasyim Asyari dikucilkan dari aktivitas sosial, salah satunya dipecat dari dosen di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Permintaan itu diungkap oleh Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Skandal Seks, Berdampak pada Pilkada Serentak 2024?

Menurut Khotimun, tak pantas Hasyim Asyari jadi dosen di Undip, karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

Akibatnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengambil putusan tegas, memecat Hasyim Asyari.

Mengingat sebelumnya Hasyim Asyari juga sudah dilaporkan ke DKPP untuk kasus serupa terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Pada kasus itu DKPP memberi peringatan keras pada Hasyim Asyari, untuk sadar dan tak mengulangi perbuatan bejat itu, karena bikin malu.

Baca juga: Terungkap Alasan Hasyim Asyari Berniat Bawakan Celana Dalam untuk Cindra Aditi di Belanda

Namun, libido seks yang kuat membuat Hasyim Asyari terkadang lupa diri, terutama ketika berjumpa dengan wanita cantik.

Melihat fakta itu, LBH APIK khawatir terhadap Hasyim Asyari untuk kembali mengulangi perbuatan bejatnya.

Apalagi, Hasyim Asyari tercatat sebagai dosen ahli hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip, sehingga dia punya kuasa terhadap mahasiswa/mahasiswi yang tak patuh padanya.

“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asyari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” kata Khotimun.

Baca juga: Janji-janji Palsu Hasyim Asyari yang Bikin Cindra Geram, Akan Beri Apartemen hingga Bakal Menikahi

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini.

Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved