Ketua KPU Dipecat
LBH APIK Desak Undip Pecat Hasyim Asyari, Takut Mahasiswi Jadi Korban Baru Tindak Asusila
Posisi eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari kian terpuruk, setelah dipecat, kini muncul dorongan dari LBH APIK Undip melakukan hal serupa. Waduh.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sementara itu, KPU RI enggan menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asyari.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, permasalahan yang menyeret Hasyim hingga berujung sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat personal.

Atas dasar itu, KPU secara kelembagaan merasa tak memiliki kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Ya sebagaimana tadi kami sampaikan pertama kami tidak akan mengomentari putusan DKPP (termasuk pemintaan maaf) karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afifuddin saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Dalam konferensi pers itu, Afifuddin pun berkali-kali menyatakan tidak akan mengomentari putusan DKPP.
Dia hanya menegaskan bahwa KPU RI akan fokus melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan.
Sebab, lanjut Afifuddin, KPU masih harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian belum selesai, dan juga melanjutkan persiapan tahapan Pilkada serentak 2024.
“Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP, yang kami ingin pastikan sebagaimana yang tadi kami sampaikan, memastikan organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa,” ungkap Afifuddin.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP Pecat Hasyim Asyari, Bawaslu RI Janji Tingkatkan Pengawasan, Puadi: Jangan Sampai Terulang |
![]() |
---|
Hasyim Asyari Mabuk pada Cindra Aditi Tejakinkin, Rela Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan, Ini Fotonya |
![]() |
---|
Aktivis DEEP Dorong Wanita PPLN Korban Asusila Hasyim Asyari Lapor Polisi, Biar Kena Sanksi Pidana |
![]() |
---|
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari Berupaya Keras Merayu CAT, Bilang Rumah Tangga Berantakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.