Berita Nasional

Terungkap Alasan Hasyim Asy'ari Berniat Bawakan Celana Dalam untuk Cindra Aditi di Belanda

DKPP sempat mengungkap adanya titipan celana dalam di percakapan antara Hasyim dan pengadu Cindra Aditi Tejakinkin

Penulis: Joanita Ary | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI diberhentikan DKPP terkait dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN di Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin alias C

DKPP sempat mengungkap adanya titipan celana dalam di percakapan antara Hasyim dan pengadu Cindra Aditi Tejakinkin

Untuk diketahui, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Usai Dipaksa Berhubungan Badan Dengan Ketua KPU, Korban Alami Gangguan Kesehatan Fisik

DKPP mengatakan terbukti adanya komunikasi intens yang dilakukan Hasyim dan pengadu C. Hasyim juga disebut mengajak jalan C berdua di sela acara bimbingan teknis (bimtek) KPU di Den Haag.

"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag," jelas DKPP.

Selain itu, DKPP juga mengungkapkan adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.

"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.

DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda.

Diantara barang yang disebutkan adalah CD atau celana dalam.

"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.

Pengadu C kemudian disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan.

Namun Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.

"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.

Untuk itu DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved