Pembunuhan

Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar Dicecar Tim Kuasa Hukum, Dinilai Tidak Independen

Saksi ahli dari Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan dinilai tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi dalam sidang di PN Bandung, Kamis

Istimewa
Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan saksi ahli pidana Prof Agus Surono di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung, Kamis (4/7/2024). Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon langsung mencecar Agus Surono yang keterangannya dianggap menguntungkan Polda Jabar. Tim kuasa hukum juga merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dinilai tidak tepat. Bahkan saksi ahli dituding tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Tim hukum Polda Jabar membantah anggapan saksi ahli yang dihadirkan sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak kompeten.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (4/7/2024), tim hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai ahli pidana.

Sesuai persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan jika saksi ahli tidak kompeten dan tidak independen dalam memberikan keterangan.

"Oh, siapa yang bilang tidak kompeten? Sangat kompeten sekali," ujar, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Menurutnya, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas.

"Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri," katanya.

Profesor Agus Surono merupakan Guru Besar Universitas Pancasila.

Baca juga: Polda Jawa Barat Ungkap Pegi Setiawan Sering Garuk Kepala, Hindari Kontak Mata dan Berbohong

Rupanya Agus juga pernah menjadi saksi ahli di kasus kematian ajudan Ferdy Sambo Brigadir J.

Ia menjadi saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Saat itu ia menjadi saksi ahli dalam sidang anak buah Sambo, kasus Perintangan Penyidikan.

Bahkan cuplikan sidang itu diunggah oleh Agus Surono di akun Instagramnya.

"Memberikan keterangan ahli perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa HK & AN, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut," tulis Agus.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Ahli dari Polda Jabar di Praperadilan Pegi Dinilai Tak Independen, Pernah Tangani Kasus Viral

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved