Pembunuhan

Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar Dicecar Tim Kuasa Hukum, Dinilai Tidak Independen

Saksi ahli dari Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan dinilai tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi dalam sidang di PN Bandung, Kamis

Istimewa
Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan saksi ahli pidana Prof Agus Surono di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung, Kamis (4/7/2024). Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon langsung mencecar Agus Surono yang keterangannya dianggap menguntungkan Polda Jabar. Tim kuasa hukum juga merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dinilai tidak tepat. Bahkan saksi ahli dituding tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan saksi ahli pidana Prof Agus Surono di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon langsung mencecar Agus Surono yang keterangannya dianggap menguntungkan Polda Jabar.

Tim kuasa hukum juga merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dinilai tidak tepat.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sudutkan Kuasa Hukum Polda Jabar, Perdebatan Terjadi

Bahkan saksi ahli dituding tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.

Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar Effendi saat sidang di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).

Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.

Baca juga: Dedy Mulyadi Temani Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan dan Keluarga Vina

Namun dalam sidang praperadilan itu, Agus Surono memastikan bahwa dirinya idependen.

Sementara itu, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengatakan kalau Agus Surono sudah paham dengan jalannya sidang praperadilan.

Eman meminta kedua belah pihak agar tidak membuat kesimpulan apapun di persidangan.

"Kita juga harus menghargai ahli, sepedapat atau tidak sependapat dengan ahli, baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya. Suka atau tidak suka silakan ulas dalam putusan masing-masing," kata Eman.

Bahkan menurut dia, ahli yang dihadirkan Polda Jabar menjawab demikian karena sudah mengerti aturan di persidangan.

"Ahli ini sudah paham dalam aturan main di persidangan, makanya nanti kalau dalam analisa para pihak ahli, mau yang sekarang atau kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya ini, meragukan, atau saling bertentangan, silakan tuangkan," tandasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan Selalu Gelisah dan Tak Fokus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved