Pembunuhan Vina
Dedy Mulyadi Temani Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan dan Keluarga Vina
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menemani ayah Pegi Setiawan ke sidang praperadilan di PN Bandung
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mendampingi Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan ke sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (2/7/2024).
Dedi Mulyadi tiba di PN Bandung bersama Rudi Irawan sekira pukul 09.10 WIB.
"Saya nemenin ayahnya Pegi, kebetulan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tribun Jabar.
Selain menyaksikan jalannya sidang praperadilan, Dedi Mulyadi turut mengungkapkan alasannya datang ke PN Bandung.
Bahkan, dirinya berharap jika sidang praperadilan hari ini dapat menghasilkan putusan yang objektif, sehingga publik bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.
"Saya di sini memandu masyarakat yang mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Polda Jawa Barat Ungkap Pegi Setiawan Sering Garuk Kepala, Hindari Kontak Mata dan Berbohong
"Agar seluruh rangkaian yang di channel saya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina
Tak hanya dampingi ayah Pegi, Dedi Mulyadi pernah juga mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Adapun kedatangan pihak keluarga terpidana, yakni untuk menguji kebenaran atas dugaan keterangan palsu Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri.
"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," sambungnya.
Diketahui, dalam putusan pengadilan pengadilan pada 2016 lalu disebutkan Aminah selaku kakak terpidana Supriyanto meminta agar Pasren berbohong dalam persidangan.
"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, politikus Partai Gerindra ini turut menyinggung soal pernyataan Pasren yang mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.