Pembunuhan
Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar Dicecar Tim Kuasa Hukum, Dinilai Tidak Independen
Saksi ahli dari Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan dinilai tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi dalam sidang di PN Bandung, Kamis
WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan saksi ahli pidana Prof Agus Surono di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon langsung mencecar Agus Surono yang keterangannya dianggap menguntungkan Polda Jabar.
Tim kuasa hukum juga merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dinilai tidak tepat.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sudutkan Kuasa Hukum Polda Jabar, Perdebatan Terjadi
Bahkan saksi ahli dituding tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.
Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar Effendi saat sidang di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).
Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.
Baca juga: Dedy Mulyadi Temani Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan dan Keluarga Vina
Namun dalam sidang praperadilan itu, Agus Surono memastikan bahwa dirinya idependen.
Sementara itu, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengatakan kalau Agus Surono sudah paham dengan jalannya sidang praperadilan.
Eman meminta kedua belah pihak agar tidak membuat kesimpulan apapun di persidangan.
"Kita juga harus menghargai ahli, sepedapat atau tidak sependapat dengan ahli, baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya. Suka atau tidak suka silakan ulas dalam putusan masing-masing," kata Eman.
Bahkan menurut dia, ahli yang dihadirkan Polda Jabar menjawab demikian karena sudah mengerti aturan di persidangan.
"Ahli ini sudah paham dalam aturan main di persidangan, makanya nanti kalau dalam analisa para pihak ahli, mau yang sekarang atau kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya ini, meragukan, atau saling bertentangan, silakan tuangkan," tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan Selalu Gelisah dan Tak Fokus
Tim hukum Polda Jabar membantah anggapan saksi ahli yang dihadirkan sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak kompeten.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (4/7/2024), tim hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai ahli pidana.
Sesuai persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan jika saksi ahli tidak kompeten dan tidak independen dalam memberikan keterangan.
"Oh, siapa yang bilang tidak kompeten? Sangat kompeten sekali," ujar, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Menurutnya, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
"Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri," katanya.
Profesor Agus Surono merupakan Guru Besar Universitas Pancasila.
Baca juga: Polda Jawa Barat Ungkap Pegi Setiawan Sering Garuk Kepala, Hindari Kontak Mata dan Berbohong
Rupanya Agus juga pernah menjadi saksi ahli di kasus kematian ajudan Ferdy Sambo Brigadir J.
Ia menjadi saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Saat itu ia menjadi saksi ahli dalam sidang anak buah Sambo, kasus Perintangan Penyidikan.
Bahkan cuplikan sidang itu diunggah oleh Agus Surono di akun Instagramnya.
"Memberikan keterangan ahli perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa HK & AN, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut," tulis Agus.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Ahli dari Polda Jabar di Praperadilan Pegi Dinilai Tak Independen, Pernah Tangani Kasus Viral
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Terungkap! Pembunuh Anak di Kebayoran Lama Jaksel Ternyata Sopir Keluarga Korban |
![]() |
---|
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.