Pilkada

AHY Sebut Belum Ada Arahan dari Jokowi agar Demokrat Usung Kaesang Pangarep di Pilkada 2024

AHY menegaskan sejauh ini KIM belum memastikan soal nasib Kaesang termasuk yang elektabilitasnya unggul di Jawa Tengah

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024) 

Sebelumnya, Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengaku siap apabila diusung partai untuk menjadi calon gubernur di Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan Kaesang Pangarep saat ditemui awak media di Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Puan Akui Kaesang Bagus, Langsung Dipertimbangkan PDI-P di Pilkada Jawa Tengah

Kaesang Pangarep mengaku tidak masalah apabila Partai Gerindra mengusungnya sebagai calon gubernur.

Namun demikian, Kaesang Pangarep tidak menjawab pasti provinsi mana yang dipilihnya untuk maju sebagai calon gubernur (Cagub).

Menurut Kaesang Pangarep, Indonesia negara yang cukup besar dan bukan hanya Jakarta yang menjadi opsi pemilihan kepala daerah.

Kaesang Pangarep juga menyebut seorang Calon Kepala Daerah bukan soal elektabilitas dan popularitas saja melainkan juga soal etos kerja nantinya.

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, diprediksi ikut Pilkada 2024, entah di daerah mana.
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, diprediksi ikut Pilkada 2024, entah di daerah mana. (Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah)

“Selama didukung oleh partai-partai enggak masalah juga. Tapi kan yang terpenting bukan hanya elektabilitas dan popularitas, tapi etos kerja untuk masyarakat Jakarta,” tuturnya.

KPU resmi telah menetapkan aturan untuk proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," berikut isinya yang dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024 yang diterima Warta Kota pada Selasa (2/7/2024)

Dengan demikian, artinya nanti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.

Asalkan nantinya jika telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved