Pilkada
AHY Sebut Belum Ada Arahan dari Jokowi agar Demokrat Usung Kaesang Pangarep di Pilkada 2024
AHY menegaskan sejauh ini KIM belum memastikan soal nasib Kaesang termasuk yang elektabilitasnya unggul di Jawa Tengah
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menegaskan, jika sejauh ini belum ada arahan apapun dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk mendorong Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 mendatang.
Hal ini ditanyakan kepada AHY, merespons soal terdapat isu jika Jokowi tengah mempersiapkan Kaesang untuk ikut dalam ajang Pilkada 2024 mendatang.
"Pertanyaan spesifik tadi apakah sudah ada permintaan khusus tentang mas Kaesang gitu ya kepada Partai Demokrat? belum ada, belum ada," tutur AHY di Kantor DPP Demokrat Menteng Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Dengan demikian terkait Pilkada, AHY memastikan bahwa untuk Jakarta, Jawa Tengah maupun daerah lainnya, di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih banyak melakukan pendalaman.
Salah satunya kata dia, dengan melakukan survei baik di internal partai maupun di masyarakat sebagai pemilih.
"Saya beberapa kali dalam diskusi dengan rekan-rekan partai-partai koalisi termasuk juga partai-partai yang tergabung dalam KIM, kita prinsipnya masih terus melakukan survei, baik survei-survei internal di lapangan," ucap AHY
Dengan begitu, AHY menegaskan sejauh ini KIM belum memastikan soal nasib Kaesang termasuk yang elektabilitasnya unggul di Jawa Tengah versi Lembaga Survei Indonesia (LSI).
"Belum ada keputusan-keputusan yang sangat final terkait dengan sejumlah daerah yang tadi sebutkan. apakah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah. Sedangkan kalaupun sudah ada tentu pasti akan kami sampaikan," imbuhnya.
Komentar Gibran soal isu Kaesang maju di pilkada
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tak ingin berkomentar banyak saat ditanya soal adiknya, yakni Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait akan maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah November 2024 akan datang.
Gibran pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kaesang terkait keputusan adiknya soal majunya ajang Pilkada tersebut.
Baca juga: Libur Sekolah, Gibran Ajak Raffi Ahmad Blusukan Bagi Buku Tulis dan Susu di Pasar Manggis Jaksel
"Tanya Kaesang," singkat Gibran usai blusukan di Pasar Nangka Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ia pun kembali menegaskan terkait adiknya yang maju dalam ajang Pilkada tersebut, untuk langsung ditanyakan kepada Kaesang sendiri.
"Tanya Kaesang sendiri ya," tegas Gibran.
Sebelumnya, Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengaku siap apabila diusung partai untuk menjadi calon gubernur di Pilkada 2024.
Pernyataan itu disampaikan Kaesang Pangarep saat ditemui awak media di Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Puan Akui Kaesang Bagus, Langsung Dipertimbangkan PDI-P di Pilkada Jawa Tengah
Kaesang Pangarep mengaku tidak masalah apabila Partai Gerindra mengusungnya sebagai calon gubernur.
Namun demikian, Kaesang Pangarep tidak menjawab pasti provinsi mana yang dipilihnya untuk maju sebagai calon gubernur (Cagub).
Menurut Kaesang Pangarep, Indonesia negara yang cukup besar dan bukan hanya Jakarta yang menjadi opsi pemilihan kepala daerah.
Kaesang Pangarep juga menyebut seorang Calon Kepala Daerah bukan soal elektabilitas dan popularitas saja melainkan juga soal etos kerja nantinya.

“Selama didukung oleh partai-partai enggak masalah juga. Tapi kan yang terpenting bukan hanya elektabilitas dan popularitas, tapi etos kerja untuk masyarakat Jakarta,” tuturnya.
KPU resmi telah menetapkan aturan untuk proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," berikut isinya yang dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024 yang diterima Warta Kota pada Selasa (2/7/2024)
Dengan demikian, artinya nanti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.
Asalkan nantinya jika telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.