Pembunuhan

Polisi Periksa Kejiwaan Kakak-Beradik yang Bunuh Ayahnya Sendiri di Duren Sawit

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pendalaman kejiwaan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
dok: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang perabot berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur dilakukan anak kandung korban sendiri. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi sedang mendalami kejiwaan kakak-beradik berinisial KS (17) dan PA (16) dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pendalaman kejiwaan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Saat ini, Anak KS dan Anak PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami kesehatan mental psikologis, kejiwaan kedua anak ini," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya akan diumumkan.

Kendati demikian, belum diketahui kapan keluar hasil pemeriksaan kejiwaan.

"Ini lah nanti yang akan disambungkan, dihubungkan dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan, sehingga dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata dia.

"Maka Anak KS dan Anak PA telah dilakukan penahanan, namun saat ini sedang diantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan observasi psikiatrikum," sambungnya. 

Alasan Adik Perempuan Bantu Kakak Bunuh Ayahnya

Polisi mengungkap alasan anak perempuan PA (16) turut serta membantu kakaknya KS (17) tega menghabisi nyawa ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

PA merupakan adik dari KS (17), yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan keduanya sakit hati karena kerap dipukuli korban.

Baca juga: Anak Perempuan Bunuh Ayah di Duren Sawit Juga Menelantarkan Korban yang Sakit Paru

"Alasannya karena mereka sakit hati sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

ak berhenti sampai di situ, keduanya merasa sakit hati karena disebut oleh korban sebagai anak yang tak berguna.

"Kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap sering disebut anak haram," ucap Ade Ary.

Sebelumnya Ade Ary menjelaskan selain KS (17), adiknya PA (16) juga ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ade Ary menyebut, penetapan tersebut usai dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti.

Adapun KS dan PA merupakan kakak beradik.

Baca juga: Ini Kronologi Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Sakit Hati Disebut Anak Haram

"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya. Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA," sambung dia.

Pada saat pengembangan kasus itu, polisi menemukan fakta bahwa anak KS keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama adiknya anak PA.

"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA (16)," kata Ade Ary.

Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, Anak PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.

"Kemudian Anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Kini, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik.

Baca juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Polisi Kirim Anak Perempuan yang Bunuh Ayah Kandung ke RSJ Cisarua

"Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," tuturnya.

Keduanya saat ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

"340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," kata Ade Ary. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved