Pembunuhan

Polisi Periksa Kejiwaan Kakak-Beradik yang Bunuh Ayahnya Sendiri di Duren Sawit

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pendalaman kejiwaan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
dok: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang perabot berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur dilakukan anak kandung korban sendiri. 

Sebelumnya Ade Ary menjelaskan selain KS (17), adiknya PA (16) juga ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ade Ary menyebut, penetapan tersebut usai dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti.

Adapun KS dan PA merupakan kakak beradik.

Baca juga: Ini Kronologi Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Sakit Hati Disebut Anak Haram

"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya. Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA," sambung dia.

Pada saat pengembangan kasus itu, polisi menemukan fakta bahwa anak KS keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama adiknya anak PA.

"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA (16)," kata Ade Ary.

Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, Anak PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.

"Kemudian Anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Kini, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik.

Baca juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Polisi Kirim Anak Perempuan yang Bunuh Ayah Kandung ke RSJ Cisarua

"Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," tuturnya.

Keduanya saat ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

"340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," kata Ade Ary. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved