Pembunuhan Vina

Lama Menghilang, Mantan Ketua RT Tetap Bilang Terpidana Pembunuh Vina Tak Tidur di Rumahnya

Lama menghilang, mantan RT 02/10, Abdul Pasren yang beri kesaksian dalam kasus Vina Cirebon pada 2016, akhirnya muncul ke publik.

TribunCirebon/Eki Yulianto
Mantan Ketua RT Abdul Pasren (kanan) dan anaknya Kahfi muncul ke publik dalam gelaran konferensi pers yang dilakukan kuasa hukumnya di Cirebon, Senin (1/7/2024). Keduanya disebut menghilang saat kasus Vina Cirebon mencuat lagi pada 2024. 

Beri keterangan Palsu 

Keluarga para terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri.

Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan mereka menjadi terpidana.

Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.

Dalam laporannya, Pasren dituding telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pernyataan sumpah palsu dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024).
 
 "LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya, yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah," kata Rully Panggabean.

Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dengan Tegas Minta Kompolnas Kawal Kasus Vina Cirebon

Pasren merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Rully menilai, Pasren telah memberikan keterangan palsu yang membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
 
Sebab di saat kejadian, Rully mengklaim, mereka tengah menginap di kediaman Pasren.

Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan ke polisi dan di persidangan.

Pasren dinilai berbohong saat memberikan kesaksian.
  
"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi,  danketerangan yang kita dapat dari tetangganya," ujar Rully.

"Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," ungkap Rully.

Selain itu, Pasren belakangan mengaku diminta oleh keluarga terpidana untuk merubah keterangannya.

Padahal, menurut Rully, hal ini sama sekali tidak benar.
 
 "Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," ujarnya.

Sebelumnya keluarga terpidana juga sempat mengungkapkan keterangan palsu yang diberikan Pasren, kepada Dedi Mulyadi.

Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.

“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved