Izin Tambang
Divonis Penjara Awal 2024, Eks Anggota DPR PDIP Ismail Thomas Kedapatan Nongkrong Atur Pilkada
Eks Anggota DPR dari PDI-P Ismail Thomas kedapatan nongkrong atur Pilkada di salah satu restoran mewah walau divonis atas kasus korupsinya awal 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI-P Ismail Thomas kedapatan nongkrong di salah satu restoran mewah bersama sejumlah orang dan diduga tengah mengatur Pilkada.
Padahal Ismail Thomas yang merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 baru saja divonis bersalah atas kasus korupsi izin tambang di awal tahun 2024.
Hal itu diungkapkan warganet di akun X @PartaiSocmed, Kamis (27/6/2024), sembari menyematkan foto Ismail Thomas bersama 5 orang lainnya di salah satu restoran mewah.
"Benarkah orang di foto kiri adalah Ismail Thomas dari PDIP? Jika benar bukankah kasus korupsinya baru divonis awal tahun ini kok sekarang sudah bebas nongki2 atur pilkada?," tanya @PartaiSocmed.
Unggahan ini langsung mendapat respon dari politisi PDI-P Muhammad Guntur Romli lewat akun X-nya @GunRomli, yang menyatakan Ismail Thomas sudah dipecat PDI-P.
"Kalau itu benar Ismael Thomas, masa sejak ditetapkan tersangka tahun lalu, sdah dipecat oleh PDI Perjuangan dan digantikan Andhika Hasan," kata @GunRomli.

Baca juga: Inilah Tampang Anggota DPR Ismail Thomas Pakai Rompi Tahanan Kejagung
"Pas melakukan kejahatan kan belum dipecat?," timpal @PartaiSocmed.
Belakangan terungkap bahwa Ismail Thomas hanya divonis 1 tahun penjara, lalu banding dan akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota, meskipun hal ini janggal.
"Owh ternyata tuntutan 5 tahun tapi cuma divonis 1 tahun dan di pengadilan banding cuman divonis tahanan kota. Luar biasa! Hora umum!," ujar @PartaiSocmed.
Sebelumnya Ismail Thomas, kader PDI-P yang juga menjabat anggota Komisi I DPR RI itu menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen izin tambang perusahaan PT Sendawar Jaya.
Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 9 UU Tipikor berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Korupsi Bansos Presiden, Titip Pesan ke KPK
Ketut menjelaskan, Ismail Thomas diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada 2021 ketika sudah menjabat anggota DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.