Izin Tambang

Gereja Batak HKBP Tolak Jatah Tambang Jokowi: Lingkungan Hidup Dieksploitasi Atas Nama Pembangunan

HKBP atau Huria Kristen Batak Protestan dipastikan tidak mengambil konsesi izin tambang dari Presiden Jokowi. Ini alasannya

Istimewa
HKBP tolak konsesi izin tambang jatah dari Jokowi karena merasa lingkungan hidup sudah dirusak dan dieksploitasi atas nama pembangunan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Organisasi atau lembaga agama Gereja Batak yakni HKBP atau Huria Kristen Batak Protestan dipastikan tidak mengambil konsesi izin tambang dari Presiden Jokowi setelah pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Robinson Butarbutar, menegaskan bahwa HKBP tidak akan terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan dengan menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Pendeta Robinson Butarbutar dalam keterangan resminya.

Robinson lalu membeberkan sejumlah alasan Gereja Protestan HKBP menolak terlibat berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.

Menurut Robinson, Konfensi HKBP tersebut diputuskan berdasarkan tugas HKBP yang bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.

“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.

Baca juga: Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Menikah, Arus Lalu Lintas Sekitar Gereja HKBP Rawamangan Cukup Padat

Menurut Robinson, kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif segera mungkin.

Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy).

Robinson pun mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.

“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.

Selain menolak terlibat, HKBP juga mendesak pemerintah agar menindak tegas pada penambang yang melanggar aturan yang menjaga kerusakan lingkungan akibat penambangan.

Baca juga: Diundang Gereja HKBP Rajawali Pademangan, FKUB Berpesan Sambut Pemilu 2024 dengan Suka Cita

“Kami justru menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” kata Robinson.

Robinson mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.

Lahan tersebut berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.

Sementara Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai, pemberian IUP kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved