Izin Tambang

Bahlil Dukung Izin Tambang Dikelola Ormas, Direktur Pusesda: Bertentangan dengan UU

Pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas). Bahlil dukung, sejumlah pihak menolak

net
Bahlil Lahadalia. Pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas). Bahlil dukung, sejumlah pihak menolak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rencana ini mendapat sorotan sejumlah pihak lantaran ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak sependapat dengan hal tersebut.

Menurut Bahlil, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor.

Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca juga: KPK Tanya Soal Harun Masiku, Hasto: Fokus Urus Penyimpangan Bansos dan Izin Tambang aja

Bahlil juga beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.

"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" ucapnya.

"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya.

Sebagai informasi, mengutip Kontan.co.id, rencana ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Sidang Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Pledoi Terdakwa Dwidjono Sebut Dirinya Dipaksa Salah

Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta.

(2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.

Bertentangan dengan UU

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menilai, kebijakan ormas diperbolehkan mengelola tambang akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved