PPDB

Zonasi PPDB Orangtua Ukur Jarak Pakai Meteran, Pengamat: Cuma di Indonesia Sekolah Dibuat Susah

Viral orangtua calon siswa mengukur jalanan karena anaknya tak lolos dalam jalur zonasi di PPDB 2024

Dok. CERDAS
Indra Charismiadji, Pengamat Pendidikan 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari jalur zonasi kembali menuai polemik di Kota Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah orang tua yang tinggal berdekatan dengan SMAN 3 Bogor mendatangi sekolah tersebut, setelah anaknya tidak diterima dari jalur zonasi, pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Pihak orang tua bahkan sampai mengukur jarak ke sekolah dari kediaman mereka secara manual dengan meteran kayu.

Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menekankan bahwa pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Jadi problemnya mungkin Indonesia menjadi satu satunya negara yang tidak memandang pendidikan sebagai HAM yang sudah melekat dalam diri setiap anak Indonesia. Jadi karena itu hak asasi harusnya tidak boleh ada pelarangan anak bersekolah,” jelas Indra saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (25/6/2024).

Indra menyebut, hanya di Indonesia masuk sekolah harus diseleksi.

Baca juga: Usia Siswa Jadi Penentu Diterima Atau Tidak PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Yeni Kecewa dengan Aturan

Sedangkan, di negara lain anak-anak yang ingin bersekolah terbuka lebar kesempatannya.

“Jadi kalau di negara lain anak mau sekolah tinggal datang ke sekolah harus diterima. Hanya di Indonesia saja, kalau sekolah itu harus diseleksi,” ucap dia.

Dia mengatakan, syarat masuk sekolah melalui jalur zonasi itu keliru.

Apalagi, sampai timbul permasalahan seperti yang dilakukan orangtua di Bogor.

“Zaman saya seleksi enggak pakai nilai, zaman sekarang pakai jarak. Tapi dua-duanya keliru karena tidak memandang pendidikan sebagai HAM,” ungkapnya.

Indra menekankan, bahwa seharusnya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Baca juga: Kriteria Calon Siswa yang akan Lolos PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Prioritas Paling Dekat Sekolah

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional

“Setiap warga negara (berhak mendapatkan pendidikan) jadi betul-betul setiap warga negara, bukan hanya jarak dekat bukan mereka yang pintar bukan mereka yang tinggal di kota atau daerah terpencil daerah 3T atas gunung di pulau. Jadi semuanya maupun di bantaran sungai mau dia agama Islam, Buddha, Kristen, Katholik, Konghucu mau siapapun,” tegas Indra.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved