PPDB
Kriteria Calon Siswa yang akan Lolos PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Prioritas Paling Dekat Sekolah
PPDB Jakarta 2024 untuk jalur zonasi jenjang SMP dan SMA masih berlangsung hingga 26 Juni 2024, bagaimana menentukan jaraknya ?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru /PPDB Jakarta 2024 untuk jalur zonasi jenjang SMP dan SMA masih berlangsung hingga 26 Juni 2024, bagaimana menentukan jaraknya ?
Lewat jalur zonasi, calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggalnya menuju sekolah.
Berikut link, syarat, dan cara daftar PPDB Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA jalur zonasi.
Para orangtua atau wali calon peserta didik bisa memantau penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP dan SMA jalur zonasi secara online.
Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan laman khusus untuk pendaftaran PPDB SMP dan SMA jalur zonasi melalui link berikut ini: https://ppdb.jakarta.go.id/
Ketentuan PPDB SMP DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, Disdik DKI Jakarta menetapkan kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.
Cara seleksi jalur zonasi jenjang SMP sebagai berikut:
- Ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik baru
- Zona prioritas pertama untuk calon peserta didik baru berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan
- Zona prioritas kedua untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga untuk calon peserta didik baru yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan.
- Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik baru jalur zonasi melebihi daya tampung:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
- Sisa kuota jalur zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP pada Senin (1/7/2024).
Baca juga: Hari ini Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Dibuka untuk SMP, SMA, SMK, Simak Syaratnya
Ketentuan PPDB SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Orangtua atau wali calon peserta didik yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA di DKI Jakarta juga wajib mengetahui ketentuan jalur zonasi sebagai berikut:
- Kuota sebanyak 60 persen dari daya tampung
- Ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik
- Zona prioritas pertama untuk calon peserta didik berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan
- Zona prioritas kedua untuk calon peserta didik yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga untuk calon peserta didik yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan
- Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik jalur zonasi melebihi daya tampung, meliputi:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
- Sisa kuota jalur zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada (1/7/2024).
Baca juga: Cara Menentukan Jarak di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, dari Prioritas Utama hingga Terakhir
Cara daftar PPDB SMP DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Setelah para orangtua dan wali calon peserta didik memahami apa saja syarat mengikuti PPDB SMP DKI Jakarta jalur zonasi, pahami juga cara mendaftarnya sebagai berikut:
- Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Ajukan akun di tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon siswa sesuai dengan KK asli
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli Unggah dokumen keterangan diri Peserta Didik di halaman depan rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akta Kelahiran
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh wali: unggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu: unggah KK sebelumnya
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali calon siswa
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi
- Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring atau online oleh Tim Verifikator.
Jadwal PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Disdik DKI Jakarta sudah mengumumkan jadwal beserta tahapan PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta jalur zonasi.
Berikut jadwal PPDB SMP DKI Jakarta jalur zonasi:
SMP
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00–23.59 WIB dan 28 Juni 2024 pukul 00.00–14.00 WIB.
SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00–23.59 WIB dan 28 Juni 2024 pukul 00.00–14.00 WIB.
Itulah link, syarat, dan cara daftar PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur zonasi.
Sumber: Kompas.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.