Judi Online
Tiga Situs Judi Online Putar Uang melalui Kripto & Money Changer, Nilai Transaksi Fantastis!
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, tiga situs judi online yang diungkap pihaknya memutarkan uangnya lewat kripto dan money changer.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, soal kasus judi online di tiga situs. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, tiga situs judi online yang diungkap memutarkan uangnya lewat kripto dan money changer.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata jenderal bintang tiga tersebut. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait:#Judi Online
| Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi |
|
|---|
| Dua Pemuda Jadi Bos Situs Judol, Omzet 3 Bulan Rp 100 Juta, Kombes Twedi: Rajin Promosi di Medsos |
|
|---|
| Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
|
|---|
| Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK |
|
|---|
| Kriminolog Sebut Kawanan Rugikan Bandar Judol Semestinya Dapat Dukungan Publik, Bukan Dijadikan TSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Konferensi-pers-di-Mabes-Polri-Jakarta-Selatan-soal-kasus-judi-online-di-tiga-situs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.