Judi Online

Tiga Situs Judi Online Putar Uang melalui Kripto & Money Changer, Nilai Transaksi Fantastis!

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, tiga situs judi online yang diungkap pihaknya memutarkan uangnya lewat kripto dan money changer.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, soal kasus judi online di tiga situs. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, tiga situs judi online yang diungkap memutarkan uangnya lewat kripto dan money changer. 

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata jenderal bintang tiga tersebut. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved