Judi Online

Tiga Situs Judi Online Putar Uang melalui Kripto & Money Changer, Nilai Transaksi Fantastis!

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, tiga situs judi online yang diungkap pihaknya memutarkan uangnya lewat kripto dan money changer.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, soal kasus judi online di tiga situs. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, tiga situs judi online yang diungkap memutarkan uangnya lewat kripto dan money changer. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, tiga situs judi online yang diungkap pihaknya memutarkan uangnya lewat kripto dan money changer.

Adapun perputaran uang di tiga situs judi online yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra mencapai Rp1 triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp1.041.000.000.000," ujar Wahyu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

"Dari skema yang dilakukan oleh para pelaku, kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online tersebut berada di luar negeri," sambungnya.

Dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 milliar serta uang tunai Rp4,5 miliar disita dari pengungkapan kasus tersebut.

Tak hanya itu, ada juga tiga unit mobil mewah, satu set perhiasan emas, 96 rekening, 114 handphone, sembilan laptop hingga 145 kartu ATM.

Baca juga: Polri Terlibat sampai Bekingi Judi Online? Sanksi Terberat Berupa Pemecatan Bakal Diberikan!

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 18 tersangka dalam pengungkapan kasus judi online di tiga situs selama periode Mei sampai Juni 2024.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online yang juga menjabat Kabareskrim Polri KomjenĀ  Wahyu Widada.

"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama IXBET, W88, dan Liga Ciputra," ujar Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus judi online dengan situs 1XBET, ada sebanyak sembilan orang tersangka.

Sedangkan situs W88 meringkus sebanyak tujuh orang tersangka, lalu dua tersangka untuk situs Liga Ciputra.

Wahyu mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku hampir sama serta bekerja secara kolektif.

Tak hanya itu, jenderal bintang tiga tersebut menuturkan bahwa mereka juga membuat sistem pembayaran judi online.

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," ucap dia.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirim melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," lanjut Wahyu.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata jenderal bintang tiga tersebut. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved