Judi Online
Polri Terlibat sampai Bekingi Judi Online? Sanksi Terberat Berupa Pemecatan Bakal Diberikan!
Polri tak main-main apabila ditemukan anggotanya yang terlibat dalam judi online atau judol dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri tak main-main apabila ditemukan anggotanya yang terlibat dalam judi online atau judol.
Sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pun bakal diberikan.
"Pasti akan kami tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Ia menuturkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan serta pencegahan kepada anggota.
Hal itu dilakukan supaya anggota benar-benar tak terlibat dalam judi online yang hingga saat ini masih merajalela.
Jenderal bintang dua tersebut memerintahkan setiap anggota untuk mematuhi peraturan yang sudah ada dan tak berupaya melanggarnya.
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata dia.
"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya. (m31)
Baca juga: Polisi Bongkar Situs Judi Online Senilai Rp1 Triliun Transaksi, Dikendalikan dari Luar Negeri
Tindak Tegas
Polri bakal menindak tegas dengan memberi sanksi mulai dari kode etik sampai tindak pidana apabila ditemukan anggota yang terbukti main judi online (judol).
Pernyataan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," ujarnya.
Trunoyudo menuturkan bahwa edaran pun sudah dikeluarkan oleh Divisi Propam (Divpropam) Polri.
Tak hanya itu, petunjuk serta arahan juga sudah diberikan kepada seluruh anggota, terutama terkait judi online, untuk dipedomani.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara.
| Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi |
|
|---|
| Dua Pemuda Jadi Bos Situs Judol, Omzet 3 Bulan Rp 100 Juta, Kombes Twedi: Rajin Promosi di Medsos |
|
|---|
| Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
|
|---|
| Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK |
|
|---|
| Kriminolog Sebut Kawanan Rugikan Bandar Judol Semestinya Dapat Dukungan Publik, Bukan Dijadikan TSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Syahardiantono-dalam-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.