Judi Online

Polri Terlibat sampai Bekingi Judi Online? Sanksi Terberat Berupa Pemecatan Bakal Diberikan!

Polri tak main-main apabila ditemukan anggotanya yang terlibat dalam judi online atau judol dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri tak main-main apabila ditemukan anggotanya yang terlibat dalam judi online atau judol.

Sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pun bakal diberikan.

"Pasti akan kami tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Ia menuturkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan serta pencegahan kepada anggota.

Hal itu dilakukan supaya anggota benar-benar tak terlibat dalam judi online yang hingga saat ini masih merajalela. 

Jenderal bintang dua tersebut memerintahkan setiap anggota untuk mematuhi peraturan yang sudah ada dan tak berupaya melanggarnya.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata dia.

"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya. (m31)

Baca juga: Polisi Bongkar Situs Judi Online Senilai Rp1 Triliun Transaksi, Dikendalikan dari Luar Negeri

Tindak Tegas

Polri bakal menindak tegas dengan memberi sanksi mulai dari kode etik sampai tindak pidana apabila ditemukan anggota yang terbukti main judi online (judol).

Pernyataan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," ujarnya.

Trunoyudo menuturkan bahwa edaran pun sudah dikeluarkan oleh Divisi Propam (Divpropam) Polri.

Tak hanya itu, petunjuk serta arahan juga sudah diberikan kepada seluruh anggota, terutama terkait judi online, untuk dipedomani.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara.

"Tentu dari Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kami berikan bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan," kata dia.

"Kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," lanjut jenderal bintang satu itu. (m31)

Ungkap Judi Online

Bareskrim Polri menetapkan 18 tersangka dalam pengungkapan kasus judi online di tiga situs selama periode Mei sampai Juni 2024.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online yang juga menjabat Kabareskrim Polri Komjen  Wahyu Widada.

"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama IXBET, W88, dan Liga Ciputra," ujar Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus judi online dengan situs 1XBET, ada sebanyak sembilan orang tersangka.

Sedangkan situs W88 meringkus sebanyak tujuh orang tersangka, lalu dua tersangka untuk situs Liga Ciputra.

Wahyu mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku hampir sama serta bekerja secara kolektif.

Tak hanya itu, jenderal bintang tiga tersebut menuturkan bahwa mereka juga membuat sistem pembayaran judi online.

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," ucap dia.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirim melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," lanjut Wahyu. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved