Pemilu 2024
Bawaslu Beberkan Temuan Jenis Pelanggaran di Pemilu 2024, Paling Banyak soal Kode Etik
Pemilihan merupakan agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah pemilu dan pemilihan di Indonesia
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan ada 1.953 laporan yang diterima Bawaslu selama Pemilu 2024.
Namun, ada 734 temuan dari beberapa jenis pelanggaran yang ada selama penyelenggaraan Pemilu lalu.
"Ini semua kita 'breakdown' jenis pelanggarannya ya. Ada 87 pelanggaran administrasi, 311 kode etik, serta 133 temuan pidana yang sudah inkrah dan 191 pelanggaran hukum lainnya 191," jelas Puadi melalui keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Dia menjelaskan pemilihan merupakan agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah pemilu dan pemilihan di Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Sebut Politik Uang dan Bansos Sulit Terhindarkan
Kompleksitas pemilihan, kata dia, disebabkan karena penyelenggaraan pemilihan dilakukan di tahun yang sama dengan penyelenggaraan pemilu meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda.
"Dari sisi teknis, membutuhkan pengawas yang banyak untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan. Lalu ada potensi persoalan yang akan dihadapi sama dengan pemilihan sebelumnya, sebab regulasi pemilihan tidak mengalami perubahan," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut.
Maka Puadi berharap agar seluruh stakeholder dapat semakin mengeratkan kerja sama jelang Pemilihan 2024.
Bahkan dia pun mengajak mahasiswa dapat aktif menjaga demokrasi bangsa, dengan cara melakukan pengawasan pada lingkungan di sekitarnya misalnya kampus dan rumah.
"Bawaslu fokus dalam pencegahan, maka penting untuk seluruh aspek masyarakat dapat bekerja sama ikut mengawasi dari yang terdekat misal lingkungan masing-masing," ucap dia.
Bawaslu RI Komitmen Cegah Kekerasan Perempuan Dalam Pilkada
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI berkomitmen mencegah terjadinya tindak kekerasan perempuan di lingkungan kerja Bawaslu.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meyakini dengan adanya MoU tersebut kesadaran membangun kawasan kerja bebas kekerasan terhadap perempuan akan meningkatkan.
Menurut Bagja, MoU ini juga komitmen Bawaslu dalam pencegahan dan pemantauan kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu serta pemilihan kepala daerah.
"MoU diharapkan dapat mencegah atau menghentikan kekerasan khususnya terhadap perempuan, misalnya tidak lagi menggunakan kata-kata yang bias gender, juga menyerang gender tertentu," jelas Bagja dalam keteranganya, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Ini Strategi Bawaslu RI untuk Cegah Terjadinya Pelanggaran pada Pelaksanaan Pilkada 2024
Dia juga turut meyakini komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada MoU, tetapi juga melalui rencana aksi.
Nantinya, rencana aksi tersebut dapat disosialisasikan ditingkat provinsi, hingga kabupaten kota.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi komitmen Bawaslu yang menjadi bagian dari sejarah untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Pasalnya, tindakan kekerasan seksual di tempat kerja paling sering dilaporkan ke Komnas Perempuan.
"Yang sering dilaporkan ke Komnas Perempuan ada empat hal. Pertama, pelecehan seksual, kedua, eksploitasi seksual, ketiga pemaksaan seksual, dan keempat kekerasan seksual berbasis elektronik," urai dia.
"Karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia, karena itu mari sama-sama berkomitmen untuk menghadirkan ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi semua," imbuh Yentriyani.
Baca juga: Isu Krusial Pilkada 2024, Bawaslu Minta Awasi Kecanggihan Teknologi AI
Sebagai informasi, kerja sama ini dilatarbelakang oleh tiga hal. Pertama, Bawaslu berkomitmen mempercepat dan memperkuat pemilu yang inklusif, berintegritas melalui Bawaslu yang profesional, mandiri, serta berperspektif kesetaraan dan keadilan gender.
Kedua, Bawaslu melaksanakan rekomendasi konsolidasi nasional perempuan pengawas Pemilu pada 22 Desember 2022, yakni menyusun Gender Based Policy.
Ketiga, dugaan pelanggaran kode etik berupa kekerasan terhadap Perempuan dan asusila marak terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sementara pengawas Pemilu terikat oleh kode etik penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalitas.
Berikut ruang lingkup nota kesepahaman Bawaslu-Komnas Perempuan:
1. Pertukaran Informasi tentang kekerasan terhadap perempuan
2. Peningkatan kapasitas para pihak tentang hak asasi perempuan dan penyelengggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota
3. Melakukan Pemantauan tentang kekerasan terhadap perempuan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada para pihak
4. Membangun kebijakan untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan
5. Pendidikan publik untuk mendorong kesadaran dan pencegahan atas kekerasan terhadap perempuan
6. Pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi dalam penguatan pengawasan partisipatif melalui peran masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan peranan perempuan
7. Pendayagunaan potensi dan sumber daya masing-masing pihak dalam penguatan pengawasan partisipatif
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.