Pembunuhan Vina
Kamaruddin Sebut Peluang Pegi Setiawan bisa Bebas Lewat Sidang Praperadilan
Ada peluang Pegi Setiawan bebas melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. Dengan kondisi jika tak bersalah.
WARTAKOTALIVE.COM - Ada peluang Pegi Setiawan bebas melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Jika benar Pegi Setiawan tak bersalah, maka sidang praperadilan tersebut bisa jadi jalan Pegi untuk bebas.
Pengacara tersohor, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa langkah Pegi Setiawan mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut cukup bagus.
Menurutnya, hal itu untuk membuktikan, apakah Pegi benar pelakunya, atau bukan pelakunya dalam kasus Vina Cirebon ini.
“Kalau menurut saya Pegi Setiawan mengajukan praperadilan itu sudah benar, benar tidak dia tidak ikut serta melakukan itu atau rekayasa Polisi,” beber Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Intens investigasi.
Baca juga: Polri Tolak Permintaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Gelar Perkara Pembunuhan Vina, Ada Apa ?
Bahkan dia meyakini bahwa Pegi Setiawan akan bebas jika tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan padanya.
“Kalau Pegi Setiawan tidak melakukan pembunuhan itu saya rasa dia bisa bebas melalui pra peradilan,” ungkap Kamaruddin.
Selain itu, kata Kamaruddin, Pegi dan kuasa hukumnya pun bisa melaporkan pihak kepolisian ke Propam dan Wasidik.
“Bisa melaporkan juga ke Propam Selain itu bisa juga melaporkannya ke Wasidik atau Jenderal mabes polri itu bintang satu,” kata Kamaruddin.
Karena menurut dia, proses praperadilan ini tidak akan sia-sia, dan akan membuka kasus ini seterang-terangnya.
“Iya, karena di praperadilan itu akan dibuka seterang terangnya,” ujar Kamaruddin.
Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan, harus ada saksi yang membuktikan bahwa Pegi tidak ada di Cirebon saat kejadian.
Baca juga: Datangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Jaksa Teliti Periksa Berkas Kasus Vina Cirebon
“Karena katanya ada saksi yang melihat dia sore hari, apakah saksinya itu bisa melihat sampai sore hari sampai malam hari sampai ketemu pagi sampai ketemu malam lagi ya kalau ada orang bersaksi begitu menurut saya sih dia akan bebas,” pungkasnya.
Kesaksian tukang ojek
Sebelumnya, seorang tukang ojek memastikan pelaku yang menganiaya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, bukan lah Pegi Setawan, tersangka yang diduga mendalangi kasus ini.
Tukang ojek bernama Rana alias Piying juga meyakini 7 terpidana yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan juga bukan pelakunya.
Rana bahkan blak-blakan menyebut ciri-ciri pelakunya.

Dikutip dari tayangan INews TV pada Rabu (19/6/2024), Rana menceritakan, saat itu dia sempat melihat Vina dan Eky berkelahi dengan pengendara motor di Flyover Talun, pada 27 Agustus silam.
"Saya kan berangkat ngojek pukul 21.45 WIB arah polres, balik lagi bawa belanjaan," kata Rana dikutip dari Youtube Official iNews.
"Nah pas di tengah-tengah itu, dia (pelaku) langsung dipotong yang ada perempuannya itu (Vina dan Eky), terus berhenti dia gulat," tuturnya.
Rana mengaku melihat kedua pemuda itu sedang memukul almarhum Eky.
Baca juga: Bacalon Pilkada 2024 Tidak Penuhi Perbaikan Dukungan bisa Ajukan Sengketa di Bawaslu
"Ya lagi dipukul temennya Vina, si Eky, sama dua orang itu," jelasnya.
Melihat itu, Rana pun spontan turun dari motornya dan melerai keempat anak muda tersebut.
"Saya jadi berhenti lagi, saya pisahin, pada nurut," kata dia.
"Hey kamu jangan berantem, kamu masih kecil masih sekolah," ucap Rana kala itu.
Rana mengatakan, posisi mereka berkelahi itu yakni di tanjakan flyover Talun.
"Posisinya di trotoar yang ada pot," ungkapnya.
Menurut Rana, saat itu pelaku mengendarai motor berwarna hitam.
"Kalau nomor polisi kita nggak sempat lihat," kata dia.
Dilerai oleh Rana, Eky dan dua pria itu berhenti berkelahi.
Sebagai saksi mata, Rana mengaku sempat diperiksa penyidik bahkan ikut dalam persidangan.
"Sempet diperiksa Polda Jabar, yang ditanyakan lihat kejadian gak, ya lihat pak berantem, orang 4, 1 perempuan, 3 laki-laki. Ikut sidang dua kali," jelasnya.
Rana pun mengungkap ciri-ciri dua pelaku yang berkelahi dengan Eky pada malam itu.
"Kurus ramping, yang satu ikal, yang satu enggak," ucap Rana.
"Pas pisah mereka langsung buang muka," imbuhnya.
Di sisi lain, Rana menegaskan, jika terdakwa yang kini menjalani hukuman atas kasus tewasnya Vina dan Eky bukanlah pelaku seperti yang dia lihatnya.
"Dihadapkan dengan mereka (terpidana) saat sidang," ucap Rana.
"Bukan mereka, kan saya disumpah Al Quran,"
"Yakin benar bukan mereka pelakunya," imbuhnya.
Lalu, saat ditanyakan apakah satu pelakunya adalah Pegi Setiawan yang kini menjadi tersangka, dengan tegas Rana membantahnya.
"Bukan," tegasnya.
Saat reporter menunjukkan wajah Vina dan Eki di dalam ponsel, Rana mengakui dua orang ini lah yang dilerai.
"Iya betul," tegasnya.
Rana kembali menegaskan dua pelaku yang menganiaya Eki dan Vina itu memiliki postur yang sama dengan Eki.
"Mukanya juga sama lah orang 3 itu. Potongan rambutnya sama, tinggi-tingginya sama. Kaya orang kenal sih," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Peluang Pegi Setiawan Bebas di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kamaruddin Simanjuntak: Sudah Benar
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.