Pilkada 2024

Bacalon Pilkada 2024 Tidak Penuhi Perbaikan Dukungan bisa Ajukan Sengketa di Bawaslu

Totok Hariyono mengatakan paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan

istimewa
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pilkada yang dinyatakan KPU tidak dapat memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu. 

Seperti yang dialami pasangan bakal calon gubernur DKI dari perseorangan, Dharma Pangrekun dan Kun Wardama dianggap KPU tak penuhi syarat dukungan. 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).

”Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Selain itu pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan dan pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam silon, juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ucap Totok dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Tak Terima Verifikasi KPU DKI, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini

Dia juga menjelaskan bisa jadi namanya formulir tanda pengembalian, tetapi sudah menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. 

Menurutnya ini bisa menimbulkan akibat hukum sehingga, berujung pada objek sengketa pemilihan.

Maka dia meminta pengawasan melekat pada verifikasi faktual.

Totok juga berpesan pada sengketa proses Pilkada untuk mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan.

Dia meminta untuk adanya saran perbaikan sebab jika tidak ditingkatkan menjadi temuan,

”Kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi,” jelas Totok.

Totok meminta agar soliditas yang sudah baik ini tetap dijaga karena ini kerja tim, hasil diskusi hari ini dapat menjadi bahan dan masukan keputusan di tingkat pusat.

Dharma-Kun tak lolos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024. 

Keduanya sebelumnya mendaftar sebagai bakal cagub dan cawagub dari jalur independen.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved