PPDB 2024

Cara Menentukan Jarak di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, dari Prioritas Utama hingga Terakhir

Bagaimana ketentuan jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024 ? Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu, apa saja ?

wordpress
Ilustrasi - Cara menentukan jarak zonasi PPDB Jakarta 2024 dari rumah ke sekolah terdekat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 akan dibuka mulai Senin (24/6/2024), bagaimana agar anak Anda diterima di sekolah yang dituju, simak aturannya dalam artikel ini. 

Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.

Bagaimana menentukan jarak untuk jalur zonasi SMP dan SMA di Jakarta sudah diatur.

Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.

Baca juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta jadi Solusi Pelajar yang Tak Lolos PPDB

Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:

- Usia Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Jenjang SMP, SMA, dan SMK

- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan

-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

- SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Pastikan Saat Ini Tidak Ada Sekolah Favorit di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

1. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jika melebihi daya tampung, calon pendaftar jalur zonasi SD, SMP, dan SMA di PPDB DKI Jakarta diseleksi berdasarkan urutan berikut:

- Zona prioritas

- Usia termuda ke usia termuda

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

Zona prioritas pertama SMP dan SMA diperuntukkan bagi siswa yang domisilinya di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan RT sekolah

Zona prioritas kedua SMP dan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang domisilinya di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan

Zona prioritas ketiga SMP dan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang domisilinya di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

 - Surat keterangan kehilangan

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Jadwal Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA

- Pendaftaran dan pemilihan sekolah:

24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59

26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB

- Proses Seleksi:

24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB  

26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB

- Pengumuman:

26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB 

27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB 

- Lapor Diri :

28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved