Pilkada 2024
Dukungan Tembus 1,2 Juta Tapi Tak Penuhi Syarat, Dharma Pongrekun Ungkap Biang Keroknya
Apa penyebab dukungan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024 ?
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Apa penyebab dukungan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024 ?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024.
Keduanya sebelumnya mendaftar sebagai bakal cagub dan cawagub dari jalur independen.
Dharma-Kun tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada.
Padahal jumlah berkas dukungan yang diunggah pasangan Dharma-Kun di aplikasi SILON mencapai 1.229.777.
Adapun dari segi jumlah, dukungan yang diunggah bakal calon independen ini memang jauh melebihi dari persyaratan minimal yang diminta yakni 618.968.
Sayangnya, dari total 1,3 juta dukungan itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.
Baca juga: Tak Terima Verifikasi KPU DKI, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini
Sedangkan 782.308 lainnya dinyatakan TMS sehingga pencalonan Dharma-Kun untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 harus berakhir.
Dharma dan Kun yang turut hadir di KPU DKI Jakarta pada penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan membeberkan 'biang kerok' yang membuat dukungannya dianggap tak memenuhi syarat.
Dia mengatakan hal itu karena faktor teknis di aplikasi SILON yang disebutnya kerap bermasalah.
"Saya hanya ingin menjelaskan saja bahwa data yg kami sampaikan ini adalah data yang real karena cukup besar yang sudah kami lampaui. Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yang sering perlu kita perhitungkan. Demandnya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ucap Dharma.
Dia menjelaskan bagaimana dokumen dukungan yang diunggahnya di aplikasi SILON kerap kali tak bisa terunggah.
Baca juga: KPU DKI Nyatakan Dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sebanyak 782.308 Tidak Penuhi Syarat
"Ditambah dengan waktu yang sempit dengan jumlah yang begitu besar kemudian verifikator yang begitu banyak jelas-jelas memang tidak mudah," kata Dharma.
Sementara itu, Kun Wardana mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta atas hasil tersebut.
"Gugatannya akan kita sampaikan ke Bawaslu. Jadi memang ada 3 hal yang sangat penting disini yang menjadi kendala kita. Yang pertama di aplikasi SILON itu sendiri, yang kedua down dari server dan yg ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," jelas Kun.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.