Pilkada 2024
Dukungan Tembus 1,2 Juta Tapi Tak Penuhi Syarat, Dharma Pongrekun Ungkap Biang Keroknya
Apa penyebab dukungan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024 ?
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak penuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa pasangan Dharma-Kun masih memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
"Itu hak konstitusional yang bersangkutan. Sesuai UU Pilkada paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody. (m27)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.