Pembunuhan Vina

Nurul Iman Sosok Baru Diperiksa Terkait Status Facebook Pegi Setiawan, Sering Pergi Mancing

Nurul Iman kawan dari tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, diperiksa di Polres Cirebon Kota, Sabtu (15/6/2024).

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Nurul Iman (kanan) disampingi Eko Febriansyah saat datang ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Vina Cirebon, Sabtu (15/6/2024). 

"Ketemu Pegi itu dua atau tiga kali gitu, lupa. Hanya sekilas," jelas dia.

 Nurul menjelaskan, bahwa setiap kali bertemu, mereka hanya melakukan aktivitas memancing di sekitar rumahnya.

"Pokoknya kalau ketemu cuma main mancing saja, enggak ada aktivitas lain kayak nongkrong gitu enggak ada," katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada kegiatan lain selain memancing saat mereka bertemu.

"Nongkrong ya paling di laut itu, mancing, karena saya memang tinggalnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon," ujarnya.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan.

Nurul belum pernah diperiksa sebelumnya.

Eko juga mengungkapkan keyakinannya terhadap kasus yang sedang berjalan.

"Kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih yakin Pegi tidak bersalah. Saya hanya pengen tahu sejauh mana polisi membuktikan Pegi bersalah, karena saya yakin polisi ini lemah dengan bukti-buktinya, sehingga terus mencari celah untuk mentersangkakan Pegi," ujarnya.

Baca juga: Polda Jabar Akan Lakukan Tes Psikologi Terhadap Pegi Setiawan dan Kedua Orang Tuanya

Pantauan Tribun, Nurul dan Eko tiba di Polres Cirebon Kota sekira pukul 10.30 WIB.

Pegi sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di Kopo, bandung, Selasa (21/5/2024).

Polda Jabar kemudian mengungkap kalau Pegi menjadi tersangka terakhir pada kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016.

Pada kasus ini, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh di antaranya mendapat hukuman seumur hidup.

Satu lainnya, Saka Tatal, telah keluar penjara karena hanya mendapat hukuman 8 tahun.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Pegi, juga ada Andi dan Dani.

Namun, saat mengumumkan Pegi menjadi tersangka, Polda Jabar mengungkap kalau nama Andi dan Dani cuma fiktif, cuma berdasarkan pengakuan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved