Pilkada

Masuk Dalam Persidangan MK, Bawaslu DKI Koordinasi dengan KPU Soal Rekapitulasi Ulang di TPS Jakut

Reki Putra Jaya sebut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK beberapa waktu lalu telah terdaftar 6 perkara. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta yakni Reki Putra Jaya  saat wawancara ekslusif bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network sekaligus Pemimpin Redaksi Warta Kota Domu D. Ambarita di Studio Tribun Network, Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2024). 

Dengan demikian, ujar Reki, kerawanan Pemilu tidak hanya saja adanya pelanggaran tapi juga bisa dari sisi adanya bencana alam. 

"Terjadi pada Pemilu lalu itu terjadi bencana ada banjir di Jakarta beberapa titik TPS saat pencoblosan 14 Febuari 2024 di Jakarta Utara hingga Jakarta Barat ada titik banjir," jelas Reki.

Sebagai informasi, pengumuman hasil Pemilu 2024 telah disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024. 

BERITA VIDEO: Mahfud Vs Habiburokhman di Kasus Vina Hingga Gibran Minta Maaf soal Bagi-bagi Buku
 

Adapun pengumuman hasil Pemilu ini mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Hasil tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. (m32) 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09


 
 
 
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved