Pemalsuan Akta Otentik
Jamin Ginting Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik di PN Jakut
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjadi saksi ahli dalam kasus pemberian keterangan palsu di akta otentik dengan terdakwa Aky Jauwan dan putrinya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Prof Jamin Ginting dihadirkan menjadi saksi ahli dalam kasus memberikan keterangan palsu di akta otentik dengan terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva Jauwan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Selasa (11/6/2024).
Dalam kesaksiannya, Jamin Ginting berpendapat bahwa sebelum menandatangani suatu akta yang dibuat di notaris, akta harus dibacakan dahulu guna mengetahui apa isi akta tersebut.
Sesuai aturan Undang Undang, katanya notaris juga harus mengedepankan unsur kehati-hatian atas dokumen atau akta sebelum ditandatangani.
Hal itu dikatakan saksi Prof Jamin Ginting di depan majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa.
Seperti diketahui Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva Jauwan didakwa melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pembuatan akta notaris terkait perkawinan pelapor Katarina Bonggo dengan putra terdakwa bernama Alex.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syofia Marlianti didamping Hakim Anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto menarik perhatian pengunjung sidang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Pemalsuan Pelat DPR, Kombes Ade Ary: Satu Oknum Pengacara
Aky dan putrinya Eva Jauwan didakwa melakukan pemalsuan akta notaris yang menyebutkan, Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.
Namun di persidangan kedua terdakwa malah mengaku bahwa Alex memang menikah dengan Katarina pada tahun 2008.
Anehnya terdakwa Aky dan putrinya Eva di persidangan mengaku mereka tidak tahu tentang isi akta notaris yang membuat keduanya harus duduk di kursi pesakitan.
Ayah dan anak mengaku hanya disuruh menandatangani saja akta notaris tanpa mengetahui apa isinya.
Mereka juga tidak tahu siapa yang melakukan dan memasukkan keterangan palsu itu.
Selanjutnya, Hakim mempertanyakan terkait akta yang mencantumkan tandatangan para penghadap, saksi dan notaris yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Hakim mempertanyakan kepada saksi yang meringan kedua terdakwa tentang Pasal 266 ayat (1) mengenai tindak pidana pemalsuan surat.
Baca juga: Sidang Pemalsuan Akta Otentik Berujung Hilangnya Toko di Glodok Jakbar Berlanjut
si pasal itu, menyebutkan barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta dengan maksut untuk memakai atau menyuruh orang lain.
Mana yang harus digunakan di hukum formil, apakah materil atau inmateril tanya hakim dan dijawab saksi Prof Jamin Ginting hukum formil. Meski nilai inmateril bisa lebih besar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.