Berita Jakarta

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Pemalsuan Pelat DPR, Kombes Ade Ary: Satu Oknum Pengacara

Serse Polda Metro Jaya gerak cepat mengatasi kasus pemalsuan pelat DPR, terbaru oknum pengacara pun diamankan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku pemalsuan pelat DPR bertambah satu jadi enam orang. Terbaru, yang ditangkap adalah oknum pengacara berinisial HI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, pihaknya kembali menangkap pelaku dugaan pemalsuan pelat khusus DPR.

"Terkait dugaan perkembangan penyidikan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi," ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pemalsuan Pelat DPR dan KTA, Sunan Minta Pengacara H Ditangkap

Pelaku terakhir yang ditangkap, kata Ade Ary, merupakan pengacara berinisial HI.

"Salah satunya benar, salah satunya oknum (pengacara). Betul, inisial HI," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Tak hanya pelat dinas, HI juga memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR.

Kini, HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Modus Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Pasang Iklan di Facebook, Patok Tarif hingga Rp1 Juta

"Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu sejumlah lima pelat," tutur dia.

Dengan demikian, total ada enam orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA.

"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari lima orang menjadi enam orang," katanya.

Kelimanya itu antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.

Ilustrasi pelat mobil palsu.
Ilustrasi pelat mobil palsu. (ist)

Dua di antaranya termasuk HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat.

"Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu," ucap Ade Ary.

"Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat," lanjut dia.

Kelimanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus itu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved