Pemalsuan Akta Otentik
MA Tolak PK Terpidana Pemalsuan Akta, Pelapor Bersyukur Perjuangan 5 Tahun Bawa Hasil
MA Tolak PK Terpidana Pemalsuan Akta, Pelapor Bersyukur Perjuangan 5 Tahun Bawa Hasil
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pemalsuan akta otentik, Eva Jauwan, seorang biksuni, Selasa (19/8/2025).
Majelis Hakim PK yang dipimpin Prim Haryadi dengan hakim anggota Sigit Triyono dan Dr Sugeng Sutriano memutuskan bahwa Eva Jauwan tetap divonis satu tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya dalam putusan kasasi, MA menyatakan Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu dalam akta sehingga dia harus dihukum penjara.
Atas putusan kasasi MA, terpidana Eva harus mendekam di balik tembok derita Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama satu tahun.
Permohonan PK yang diajukan Eva melalui kuasa hukumnya Lismanida Suhirman SH dengan alasan MA keliru dalam memutuskan hukuman terhadap Eva.
Namun upaya Eva untuk membersihkan diri dari status terpidana sia-sia belaka.
Baca juga: Hubungan Makin Memanas, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Polisikan Wagubnya soal Pemalsuan Surat
"Puji Tuhan, perjuangan saya selama lima tahun tidak sia-sia. Keadilan masih berpihak kepada saya walau di awal saya selalu dihina dan direndahkan oleh kelompok mereka ," kata Katarina selaku pelapor kasus pemalsuan akta terpidana Eva kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Katarina mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mejelis Hakim PK begitu dirinya diberitahu pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, permohonan PK terpidana Eva Jauwan ditolak.
"Terimakasih Pak Hakim, keadilan sudah ditegakkan," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Dhiki Kurnia yang menyeret Eva Jauwan ke depan meja hijau menyatakan, putusan Kasasi MA sudah sangat tepat dan sesuai dengan perbuatan Eva yang sangat merugikan pelapor Katarina.
Menurut Dhiki Kurnia, pertimbangan putusan MA RI No. 1634 K/Pid/2024 tanggal 17 Oktober 2024 terhadap Eva telah mendasarkan pada rangkaian fakta dan alat bukti yang sah sebagaimana diajukan di persidangan sebelumnya.
Sementara itu, terlapor KM mantan pegawai keluarga Eva juga memberi pengakuan kepada penyidik Polres Jakarta Utara bahwa dirinya dipaksa Eva untuk memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Gaga gara Eva, saya sekarang harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan Mbak Katarina," kata KM kepada poskotaonline pekan lalu.
Menurut KM, saat dirinya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Eva dirinya dipaksa Eva dan WG agar memberikan kesaksian yang berbeda dengan kasus sebenarnya.
"Saya dipaksa untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar KM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.