Pemalsuan Akta Otentik

Jamin Ginting Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik di PN Jakut

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjadi saksi ahli dalam kasus pemberian keterangan palsu di akta otentik dengan terdakwa Aky Jauwan dan putrinya

Istimewa
Pakar hukum pidana Jamin Ginting dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pemalsuan akta otentik yang berujung padsa raibnya toko di Glodok 

Sedangkan Penuntut Umum mempertanyakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Apa konsekwensinya hukuman peralihan hak kepada ahli waris.

"Kalau harta dari pencarian sendiri bebas pembagiannya, sedangkan kalau harta yang dicari bersama harus dibagi bersama," ujar Jamin Ginting.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan Pasal 266 berbunyi, apabila unsur tidak pidana tidak terpenuhi, apakah bisa dijerat pidana.

Saksi ahli menjawab apabila tidak terpenuhi maka tidak bisa dipidana. 

Baca juga: Ini Kata Dinar Candy Setelah Pacar Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Kapal

Hal ini memperjelas terkait harta gono gini dari perkawinan Alex dengan Katarina yang menikah pada tahun 2008 dan terjadi perceraian tahun 2010.

Menurut Jamin Ginting, meski keduanya sudah bercerai, istri kapan saja bisa mengajukan gugatan ke pengadilan terkait harta sepanjang didapatkan dari hasil bersama.

"Yang tahu mereka punya harta, kan pasangan suami istri. Kalau tidak diajukan, tidak ada yang tahu kalau mereka punya harta," ujar Jamin Ginting.

Jamin Ginting berpendapat, harta yang didapatkan pasangan suami istri tidak boleh beralih kepada pihak lainnya.

Meski mereka sudah bercerai dan suaminya sudah meninggal, istri tetap punya hak dan boleh mengajukan gugatan terkait harta gono gini.

"Tidak ada masa tenggang," tegasnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved