Pemalsuan

Sidang Pemalsuan Akta Otentik Berujung Hilangnya Toko di Glodok Jakbar Berlanjut

Sidang Pemalsuan Akta Otentik Berujung Hilangnya Toko di Glodok Berlanjut. Untuk yang ke-6 kalinya PN jakut gelar sidanf

Istimewa
Untuk yang ke-6 kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Aky Jauwan dan Eva, dimana keduanya adalah bapak dan anak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Untuk yang ke-6 kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Aky Jauwan dan Eva, dimana keduanya adalah bapak dan anak.

Sedangkan satu anak Aky Jauwan yang juga tersangka Ernie Jauwan melarikan  diri ke Australia, usai mereka dilaporkan Katarina Bonggo Warsito ke Polda Metro Jaya.

Perlu diketahui, Katarina Bonggo Warsito merupakan mantan istri putra terdakwa Aky bernama Alexander Jauwan (almarhum).

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Pemalsuan Pelat DPR, Kombes Ade Ary: Satu Oknum Pengacara

Namun terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta Ernie Jauwan bersama sama membuat keterangan palsu akte notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.

Akibatnya Katarina Bonggo Warsito mengalami kerugian dengan hilangnya toko miliknya di bilangan Glodok Jakarta Barat.

Namun di persidangan di PN Jakarta Utara Selasa (4/6/2024) terdakwa Aky Jauwan dan Eva mengakui, bahwa putranya Alex menikah secara resmi dengan Katarina pada tahun 2008.

Perkawinan keduanya Alex dan Katarina hanya berjalan selama dua tahun.

Pada tahun 2010, Alex dan istrinya Katarina resmi bercerai.

Tujuh tahun setelah pisah dengan Katarina tepatnya tahun 2017, Alex meninggal dunia karena sakit. 

Setelah meninggalnya Alex Jauwan, terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta dibantu Ernie Jauwan yang kini berada di Australia, bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan Alex.

Terdakwa diduga takut kalau harta peninggalannya dikuasai mantan istrinya. 

Baca juga: Modus Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Pasang Iklan di Facebook, Patok Tarif hingga Rp1 Juta

Terdakwa Aky Jauwan, Eva bersama Ernie berpikir bagaimana cara untuk mencegah agar harta peninggalan Alex bisa mereka kuasai.

Akhirnya terdakwa Aky Jauwan, Eva dan Ernie Jauwan membuat pengakuan untuk membuat akta notaris bahwa Alex Jauwan anak pertama Aky Jauwan ini tidak pernah menikah dengan Katarina Bonggo Warsito. 

Selanjutnya, bapak dan dua anak perempuannya itu membuat akta notaris mengalihan hak dari terdakwa Eva dan Ernie Jauwan kepada ayahnya Aky Jauwan.

Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan dua adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved