Pemalsuan
Sidang Pemalsuan Akta Otentik Berujung Hilangnya Toko di Glodok Jakbar Berlanjut
Sidang Pemalsuan Akta Otentik Berujung Hilangnya Toko di Glodok Berlanjut. Untuk yang ke-6 kalinya PN jakut gelar sidanf
Di persidangan PN Jakut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti didamping Hakim Anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, kedua terdakwa Aky Jauwan dan Eva mengakui Alex menikah dengan Katarina Bonggo Warsito di dua tempat berbeda Gereja dan Wihara.
Terkait harta kekayaan peninggalan Alex menurut terdakwa Aky Jauwan memang hak mereka, karena Alex sudah bercerai dengan Katarina.
Apalagi kios di Glodok, Jakarta Barat yang jadi permasalahan kata Aky Jauwan, dia sendiri yang membelinya untuk anaknya Alex.
Baca juga: PKS Ungkap Dugaan Pemalsuan Alat Bukti di Sidang MK
Masalah akte notaris yang menyatakan Alex Jauwan tidak pernah menikah dengan Katarina Bonggo Warsito kedua terdakwa mengaku tidak tahu menahu. Itu semua urusan pihak notaris, sedang mereka tidak tahu isi dari akte notaris tersebut.
Kedua terdakwa hanya disuruh menandatanganinya saja, sedang isi aktenya pihak notaris yang mengatur semua.
"Saya tidak baca isinya, saya disuruh tanda tangan saja," ujar terdakwa Aky Jauwan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono.
Namun ketika didesak JPU bahwa SOP seluruh notaris bahwa setiap pembuatan akta notaris sebelum ditandatangani harus terlebih dahulu dibacakan oleh pihak notaris.
"Itu saya tidak tahu, saya lupa," tambah Aky Jauwan yang katanya pendengarannya sudah berkurang.
Begitu juga dengan terdakwa Eva, yang di persidangan kali ini mengakui bahwa Alex Jauwan menikah dengan Katarina di gereja dan di Wihara terkait pengalihan hak.
Penyidik Belum Periksa Ernie Jauwan
Seperti diketahui, Ernie Jauwan ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023. Namin, hingga kasus ini disidangkan yang ke- 6 kalinya tersangka Ernie Jauwan belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pun diketahui, kedua terdakwa diduga melakukan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan sebagaimana pasal 266 KUHP menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah cukup bukti dan telah ditetapkan tersangkanya.
Atas tindakan terdakwa Aky Jauwan dan seorang biksuni Eva terhadap hak milik ruko serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre blok GF-2/B1-20 Jalan Hayam Wuruk Jakarta, yang telah merugikan Katarina Bonggo Warsito.
Baca juga: Polsek Setiabudi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Modusnya Jualan di Facebook
Saat sidang terdakwa Aky Jauwan yang mengalami gangguan pendengaran, Hakim Ketua mempersilakan kepada Penuntut dan Pembela untuk menanyakan dengan suara yang kencang agar dapat di dengar oleh terdakwa Aky Jauwan.
Awal sidang Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa Aky Jauwan memiliki berapa anak.
Tony Surjana Tepis Dakwaan Pemalsuan, Brian Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kini Digugat Perdata |
![]() |
---|
Ni Nyoman Reja Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah demi Warisan Rp 718 M di Bali |
![]() |
---|
Merasa Ada Kriminalisasi Ulama Usai Ditetapkan Tersangka, Ketua LEU MUI Minta Polisi Gelar Perkara |
![]() |
---|
Kamaruddin Dampingi Anak Bos Sinar Mas, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tiri Soal Identitas Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.