Pemilu 2024

PKS Ungkap Dugaan Pemalsuan Alat Bukti di Sidang MK

PKS Ungkap Ada Dugaan Pemalsuan Alat Bukti Dalam Sidang PHPU di MK. berupa C-Hasil dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon

Wartakotalive.com/ Fitriyandi Al Fajri
Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI, Zainuddin Paru meminta kepada Hakim MK untuk memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon.

"Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujar Zainuddin dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil, kata dia, PKS akan mempertimbangkan untuk memproses secara hukum pidana dan meminta MK agar mengategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Karena itu, jika C-Hasil palsu maka sudah seharusnya Hakim MK memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara hukum pidana Pemilu.

"Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan saksi PKS diubah, seharusnya nama saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.

Baca juga: Diajukan Megawati Soekarnoputri di Sidang MK, Ini Pengertian Amicus Curiae

Saksi PKS dengan nama Syafrizal pun mengonfirmasi bahwa alat bukti berupa C-Hasil di TPS-nya yang diajukan pemohon diduga palsu.

Hal ini berdasarkan pengalamannya sebagai saksi di TPS.

"Saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai dengan yang saya sampaikan (C-Hasil KPU), tapi apabila ada hasil suara atau dokumen yang berbeda, bisa dipastikan itu bukan tanda tangan saya atau tanda tangan saya dipalsukan," ucap saksi PKS Syafrizal.

Dalam persidangan, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki oleh PAN. Para saksi dan Tim Hukum PAN mengatakan bahwa jumlah saksi yang dimiliki PAN sekitar 2.000 dari jumlah TPS 7.078 saksi.

"Bagaimana mungkin pemohon memperkarakan semua kecamatan tetapi di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 saksi. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap," ujar Daniel.

Baca juga: Refly Harun Ungkap 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang MK, Berikut Poin Kebohongannya

Sebagaimana diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR RI Jabar VI yang dimiliki PKS.

Dapil Jabar VI memiliki kuota sejumlah enam kursi, dan dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapatkan kursi karena berada di urutan kusi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.

Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional, mereka tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.

“Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” pungkas Zainuddin. (faf)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved