APINDO dan Serikat Pekerja DKJ Kompak Minta Pemerintah Cabut PP 21 Tahun 2024 Tentang Tapera

Ketua DPP APINDO Daerah Khusus Jakarta Solihin mengatakan bahwa iuran Tapera menjadi beban bagi pemberi kerja dan pekerja.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Ketua DPP APINDO Daerah Khusus Jakarta Solihin (pegang mic) bersama dengan delapan serikat pekerja menolak dan meminta pemerintah mencabut PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Daerah Khusus Jakarta beserta serikat pekerja yang ada di DKI Jakarta kompak menolak dan meminta pemerintah mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pernyataan sikap tersebut dilakukan oleh DPP APINDO dan serikat pekerja Daerah Khusus Jakarta di kantor DPP APINDO DK Jakarta yang berada di Cikini, Kota Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024).

Ketua DPP APINDO Daerah Khusus Jakarta Solihin mengatakan bahwa iuran Tapera menjadi beban bagi pemberi kerja dan pekerja.

Dalam catatanya, beban pengusaha dan pekerja berpotensi bertambah menjadi 20 persenan jika Tapera dipaksakan untuk diberlakukan.

Dalam catatannya, pengusaha dan pekerja sudah dibebani 18,24 hingga 19,17 persen potongan yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Kesehatan.

Tak heran jika pengusaha dan serikat pekerja meminta pemerintah pusat mencabut aturan Tapera.

Dalam pernyataan sikap tersebut, delapan perwakilan serikat pekerja se DKI Jakarta turut hadir yaitu FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI),  FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI),  Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP) dan  FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF).

Baca juga: Hore, Penolakan Buruh Berhasil, Pemerintah Tunda Tapera, Said Iqbal: Rumahnya di Mana?

"Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha dan pekerja yang terdampak kami menuntut untuk pembatalan implementasi Tapera sebagai kewajiban," tutur Solihin.

Solihin menerangkan bahwa DPP APINDO dan serikat pekerja daerah khusus Jakarta menghargai setiap kebijakan yang pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk kebijakank perumahan untuk pekerja.

Namun, terkait Tapera, dinilai tumpang tindih dengan program sebelumnya. 

Menurut Solihin, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas serupa dari manfaat layanan tambahan atau dikenal dengan MLT dalam program jaminan hari tua.

Solihin menambahkan bahwa selama sosialisasi program Tapera sejak tahun 2016, DPP APINDO DKI Jakarta sudah menyatakan keberatan atas implementasi program tersebut untuk perusahaan swasta.

Baca juga: Dianggap Tak Rasional, Buruh Minta Program Tapera Dibatalkan: Buat DP Rumah Saja Tak Cukup

Sementara itu, Muhammad Andre Nasrullah, ketua federasi serikat pekerja nasional (SPN) menambahkan Tapera akan berdampak buruk bagi buruh atau pekerja.

Hal itu karena pekerjaan buruh berbeda dengan PNS atau TNI/Polri yang punya pekerjaan stabil dan berjangka panjang.

"Buruh atau pekerja swasta memiliki potensi pemutusan hubungan kerja yang tinggi seperti buruh kontrak, outsouring dan buruh informal, sehingga kesinambungan bekerjanya terbatas, maka mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved