APINDO dan Serikat Pekerja DKJ Kompak Minta Pemerintah Cabut PP 21 Tahun 2024 Tentang Tapera

Ketua DPP APINDO Daerah Khusus Jakarta Solihin mengatakan bahwa iuran Tapera menjadi beban bagi pemberi kerja dan pekerja.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Ketua DPP APINDO Daerah Khusus Jakarta Solihin (pegang mic) bersama dengan delapan serikat pekerja menolak dan meminta pemerintah mencabut PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera. 

Hal senada diutarakan Surya Kencana, selaku ketua FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES).

Surya menyoroti pula  iuran Tapera yang seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib.

Tapera dinilai tidak berpihak pada buruh.

Dalam pengelolaannya, Tapera tidak melibatkan unsur buruh.

BERITA VIDEO: Polwan Membakar Suami Juga Alami Luka Bakar

Hal ini dinilai oleh Yusup Suprapto, Ketua FSP Logam, Elektronik dan Metal (LEM) DK Jakarta yang membandingkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur pemberi kerja dan pekerja sebagai anggota dewan pengawas dan pengawasan internal oleh DJSN.

“Sedangkan pengelolaan Tapera dilakukan oleh Komite yang tidak melibatkan unsur pemberi kerja dan pekerja, karena program ini awalnya memang diperuntukan bagi PNS, TNI dan POLRI," jelasnya.

Sedangkan, Eri Wibowo yang menjadi Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan komentar pedas.

Menurutnya, Tapera tidak menjamin pemilikan rumah bagi seluruh pekerja, karena terbatas hanya kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Adapun usai memberikan sikap, DPP APINDO dan FSP DK Jakarta akan mencermati dinamika yang berkembang ke depannya, dengan mempertimbangkan kebijakan organisasi nasional. (raf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved