BPJS Kesehatan
Peserta JKN Mandiri yang Alih Segmen Jadi PPU BU, Bisa Cicil Tunggakan Lewat Program New Rehab 2.0
Peserta JKN Mandiri yang alih segmen jadi PPU BU, bisa cicil tunggakan lewat Program New Rehab 2.0.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami perubahan status kepesertaan, khususnya dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Pemeriksaan (PKP) BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Beti Rahmawati, menjelaskan, bahwa perubahan segmen kepesertaan ini penting untuk menjaga keaktifan dan keberlanjutan perlindungan peserta JKN.
“Peserta mandiri atau PBPU yang telah bekerja di perusahaan wajib didaftarkan oleh badan usaha sebagai peserta PPU BU. Hal ini agar kepesertaan tetap aktif dan peserta tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan,” jelas Beti Rahmawati dalam program Wawancara Khusus yang tayang di kanal Youtube Warta Kota Production.
Peserta JKN dengan tunggakan tetap bisa dialihkan
Betti menegaskan, peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap dapat dialihkan ke segmen PPU BU tanpa harus menunggu pelunasan.
Namun, tunggakan yang dimiliki sebelumnya tetap menjadi kewajiban peserta untuk dilunasi.
“Walaupun sudah beralih ke PPU BU, tunggakan lama tetap harus dibayar. Peserta dapat melunasinya secara langsung melalui kanal pembayaran yang tersedia seperti perbankan, marketplace, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart,” terang Beti.
Program New Rehab 2.0
Bagi peserta yang belum mampu melunasi seluruh tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan juga menyediakan program pembayaran bertahap melalui Program New Rehab 2.0.
"Jika ternyata peserta punya tunggakan tidak bisa dilunasi langsung karena besar banget nominalnya, nah ini bisa dilakukan pelunasan secara cicilan," sebut Beti.
Melalui New Rehab 2.0, peserta JKN yang saat ini bersegmen sebagai PPU Badan Usaha dan masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, dapat mencicil tunggakan melalui Program New Rehab 2.0.
Adapun, lanjut Beti, tunggakan bisa bagi peserta mandiri yang sudah bekerja di Badan Usaha dapat dicicil dengan periode panjang hingga 36 bulan dengan jumlah cicilan minimal Rp 35.000/ bulan.
"Bagi peserta yang saat ini bersegmen sebagai PPU Badan Usaha dan masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, tunggakan tersebut bisa dicicil dengan periode cicilannya cukup panjang ya, yaitu maksimal sampai dengan 36 bulan," jelasnya.
Manfaat melunasi tunggakan
Selain menjaga keaktifan kepesertaan, pelunasan tunggakan juga memberikan sejumlah keuntungan bagi peserta yang telah beralih ke PPU BU.
“Peserta PPU BU yang melunasi tunggakan lama tidak akan dikenakan masa denda 45 hari seperti halnya peserta mandiri. Ini berarti peserta bisa langsung mengakses layanan kesehatan tanpa masa tunggu,” jelas Beti.
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat
BPJS Kesehatan Hadirkan Berbagai Kanal Layanan Non Tatap Muka, Mudah dan Praktis untuk Peserta JKN |
![]() |
---|
Hafiz, Warga Meruya: BPJS Kesehatan Bikin Tenang, Berobat Jadi Lebih Mudah dan Praktis |
![]() |
---|
Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Didaftarkan Peserta BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Negara Asing Bisa Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.