Kriminalitas

Tak Hanya dengan Putranya, Ibu Muda di Bekasi Akui Icha Shakila Memintanya Bersetubuh dengan Lansia

Kronologi Pembuatan Konten Video Porno Ibu Muda Berbaju Oranye dengan Cabuli Anaknya Sendiri, Berawal Lihat Postingan Akun Facebook Icha Shakila

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
dok Polda Metro Jaya
AK (26), usai diamankan polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di Bekasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menjelaskan kronologi pembuatan konten video porno oleh ibu muda berbaju oranye berinisial AK (26) dengan mencabuli anak laki-lakinya sendiri berusia 10 tahun di Bekasi, Jawa Barat.

Adapun aksi pencabulan itu terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01 RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Awalnya, ibu muda ini melihat postingan akun Icha Shakila (IS) di beranda Facebook miliknya yang menampilkan transaksi keuangan serta menawarkan pekerjaan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kenapa tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut? sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka muncul transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

AK yang penasaran kemudian menghubungi akun Facebook Icha Shakila lewat pesan langsung atau direct message (DM) untuk menanyakan terkait postingan tersebut.

"Tersangka AK ini DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? dan gimana caranya dapat duit," kata Ade Ary.

Akun Facebook Icha Shakila lantas memerintahkan AK untuk membuat konten video porno dengan sang anak.

Usai membuat konten video porno itu, AK mengirimkannya kepada akun Facebook Icha Shakila.

Namun, uang tak kunjung dikirim oleh Icha dan malah menyuruh AK untuk mengirimkan foto tanpa busana.

"Tersangka diminta oleh akun fb Icha ini utk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," ucapnya.

"Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian, setelah ditagih-tagih tidak dibayar bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana," sambung dia.

AK merasa keberatan dengan permintaan Icha dan akhirnya melaporkannya kepada sang suami.

Mengetahui itu, suaminya sempat marah.

"Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong," tutur Ade Ary.

Setelah itu, AK masih sempat berupaya menagih uang yang dijanjikan oleh Icha.

Icha justru kembali meminta kepada AK untuk membuat konten video bersetubuhnya dengan seorang lansia.

"Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi  persetubuhanmu dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," kata dia.

"Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong. Hati-hati kamu. Kurang lebih ya itu akan menipu kamu lah. Seperti itu," sambung Ade Ary.

Video AK dengan anaknya kemudian viral di media sosial hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

"Karena ini sudah viral, akhirnya diamankan dan diproses," ucapnya. 

Ditangkap Setelah Videonya Viral

Kembali heboh di media sosial aksi pencabulan yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya sendiri sembari direkam dan disebarkan lewat dunia maya.

Seperti yang dilihat oleh Warta Kota di akun Instagram @wargajakarta.id.

Unggahan itu berupa foto yang memperlihatkan seorang ibu mengenakan baju berkelir oranye melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya.

Sedangkan seorang laki-laki yang diduga anaknya tengah berbaring tanpa busana.

"Lebih kacau dari (kasus) kemarin, viral ibu baju oren ngiclik sama anaknya sendiri," demikian unggahan akun itu.

Dalam rekaman video viral yang beredar, ibu baju oranye itu sempat melakukan percakapan dengan anak lelakinya.

Baca juga: 34 Adegan Ditampilkan di Pra Rekonstruksi Pembunuhan dan Pencabulan Bocah di Bantargebang Bekasi

"Bahkan banyak yang beranggapan jika rekaman tersebut lebih parah dibandingkan dengan video ibu dan anak kecil baju biru," tulis akun itu.

Polisi pun membenarkan adanya video tak senonoh tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan pihaknya sudah menangani kasus itu dan sudah mengamankan sang ibu.

"Betul, (ditangani Subdit) Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Poppy Dihardjo Murka dan Jijik, Ivan Gunawan-Saipul Jamil Jadikan Pencabulan Guyonan dan Kuis THR

Ade Ary menuturkan, ibu tersebut bahkan sudah ditangkap.

"Sudah (ditangkap)," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini. 

Meski begitu, belum diketahui kapan dan di mana lokasi pembuatan video itu dilakukan.

Motif Ibu Muda Berbaju Oranye Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Polisi menetapkan AK (26), ibu muda berbaju oranye yang mencabuli anaknya sendiri sembari direkam, sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Adapun motif tersangka AK melakukan perbuatannya itu hingga viral di media sosial, karena faktor ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara motif ekonomi," ucap Ade Ary.

AK, tambah Ade Ary, membuat video porno ini atas perintah pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).

Baca juga: KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Balitanya

Baca juga: Peringati Hari Kelahiran Pancasila, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual

Baca juga: Ada Kasus Pelecehan Seksual Siswi SLB Hamil di Kalideres, Ini Reaksi Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto

Diketahui saat ini, Icha Shakila sedang diburu pihak kepolisian meski akun Facebook-nya hilang.

Kasus ini serupa dengan kasus terakhir di Tangerang Selatan berinisial R (22), ibu muda yang mencabuli anaknya berusia empat tahun.

"Disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. 

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (m31) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved